MASIH menghadirkan saksi, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana arisan online yang menyeret terdakwa Rizky Amelia alias Ame, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
PADA sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntijoro SH MH hari ini, JPU Radityo Wisnu Aji SH, menghadirkan Dua saksi, masing-masing Briptu Lutfhi selaku rekan bisnis terdakwa Ame dan Briptu Mahesa selaku suami Ame.
Dalam kesaksiannya, Briptu Lutfhi menerangkan jika Ame sempat menjual mobil keluaran 2011 kepadanya. “Ame sempat menjual mobil ke saya. Kemudian mobil ini saya jual ke sepupu saya seharga Rp 90 juta pada Februari 2022,” kata Briptu Lutfhi.
BACA: Sidang Lanjutan Arisan Online Rizky Amelia di PN Banjarmasin Kembali Hadirkan 3 Saksi
Briptu Lutfhi juga menerangkan berbisnis dengan Ame sebelum kasus arisan online ini mencuat ke publik. Dirinya tahu jika ada soal arisan karena melihat di postingan Instagram. Tapi tidak terlalu taHu sistem arisannya.
Namun Istri Briptu Lutfhi juga sempat ikut arisan kepada Ame senilai Rp10 juta dengan keuntungan Rp14 juta dibayar dalam dua bulan. “Tapi hanya sekali itu. Setelahnya tidak tertarik lagi,” terang Lutfi.
Adapun saksi kedua, Briptu Mahesa yang tak lain suami terdakwa Ame. Awalnya siap bersaksi, namun membatalkan dan menarik diri untuk memberikan keterangan, meski sesaat sempat muncul pada layar sidang virtual hari itu.
Karenanya, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro yang didamping dua Hakim anggota, sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/6/2022) pekan depan.
“Karena saksi Briptu Mahesa menarik diri, maka sidang saya tutup, dan akan dilanjutkan pekan depan,” sebut Heru Kuntijoro diiringi ketukan palu tiga kali.
Usai sidang JPU Radityo Wisnu Aji kepada awak madia menerangkan, awalnya saksi Mahesa siap memberikan keterangan dalam sidang. Tapi kemudian menarik diri.
“Memang itu haknya mengundurkan diri sebagai saksi, dan ini dibenarkan dalam perundang-undangan, tapi sidang akan kita lanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi korban lainya,” kata Radityo Wisnu Aji.
BACA JUGA: Jadi Pesakitan, Bandar Arisan Online ‘Bodong’ Rizky Amalia Didakwa Pasal Berlapis
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, H Syahrani SH MH mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa. Namun masih berusaha.
Seperti diketahui, terdakwa Rizky Amelia alias Ame, disidang, kerena beberapa tahun lalu menjalankan arisan online, namun tak berjalan semestinya hingga banyak menimbulkan kerugian hingga uang milik masyarakat yang mencapai miliaran rupiah.
Terdakwa kini mendekam di lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dan diancam pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jejakrekam)