Penyesuaian Tarif Listrik PLN Berlaku bagi Pelanggan Rumah Tangga Berdaya 3.500 VA ke Atas

0

JALANKAN arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) hanya diberlakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada kelompok masyarakat mampu.

MEREKA yang terdampak adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan,” kata Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

BACA : PLN IUP Kalbagtim Bereskan 100 Persen Pembayaran Kompensasi Lahan Kena Jalur SUTT

Menurut dia, jika ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan.

Sebelumnya, dalam kurun 2017-2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun, dan kompensasi senilai Rp 94 triliun. Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun. Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.

BACA JUGA : Tak Ada Kenaikan Harga ‘Gas Melon’, Subsidi Tahun 2022 Naik 8 Juta MT

“Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah,” papar Darmawan.

Langkah ini dilakukan PLN untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

BACA JUGA : Kabar Gembira! 423.255 Pelanggan 450 VA di Kalsel Dapat Listrik Gratis

Menurut Darmawan, Presiden Jokowi juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.

“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” pungkas Darmawan.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.