Dapat 7 Paket Setara 680,48 Gram Sabu, Jaringan Pengedar Kabupaten Banjar-Banjarmasin Diringkus

0

DUA warga Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan akhirnya ditangkap polisi, usai diketahui mengedarkan barang terlarang berupa sabu seberat 680,48 gram. Keduanya diyakini masuk dalam jaringan pengedar narkotika lintas Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.

PENANGKAPAN dua tersangka berinisial MFH (29 tahun) dan HS (23 tahun) dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Jalan A Yani Km 9, Tatah Kalaka Indah RT 03, Kelurahan Mandar Sari, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kamis (9/6/2022).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan pengungkapan kasus kejahatan narkotika itu karena polisi mendapat informasi adanya transaksi terlarang di tempat kejadian perkara.

BACA : Tak Jera Main Sabu, 4 Residivis Dengan Barbuk 1,4 Kg Sabu Digulung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Berawal dari ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 99,11 gram, polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Hingga kemudian digeledah rumah sewaan milik tersangka MFH yang tak jauh dari lokasi penangkapan awal.

“Dari tempat itu, kami menemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat bersih 581,37 gram,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam keterangan pers, Senin (13/6/2022).

Mantan Kapolres HST ini mengatakan total ada 7 paket sabu yang berhasil disita dengan berat bersih 680,48 gram. Jika dinominalkan harga sabu itu mencapai Rp 1.020.000.000 atau Rp 1 miliar lebih.

BACA JUGA : Sikat Komplotan Pemain Baru Narkoba, Polresta Banjarmasin Sita 8 Kilogram Sabu Senilai Rp 11 miliar

“Pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin. Dari pengungkapan kasus ini, berhasil diselamatkan 10.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Sabana.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.