Masa Jabatan 2 Bupati Berakhir pada 2022, DPRD : Kewenangan Gubernur dan Mendagri!

0

TINGGAL hitungan bulan masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah di Kalimantan Selatan akan segera berakhir pada akhir 2022 ini. Termasuk, tiga duet kepala daerah yang masih menjabat di Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tanah Laut, berakhir berbarengan waktunya.

TERDEKAT adalah masa kepemimpinan Plt Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi yang menggantikan posisi Abdul Wahid usai ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 10 Oktober 2022 nanti.

Berselang sebulan kemudian adalah duet Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani dan Wabup Rahmadian Noor berakhir masa kepemimpinan pada 4 November 2022 nanti.

Sementara, duet Bupati Tanah Laut H Sukamta dan Wabup Abdi Rahman tercatat akan berakhir pada 19 September 2023. Ini beriringan dengan tetangganya; Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry dan Wabup Syamsuri Arsyad dan Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Wabup H Syafrudin Noor pada tanggal yang sama.

BACA : Ditunjuk Plt Bupati HSU, Husairi Abdi Sebut Misi Awal Pulihkan Roda Pemerintahan

Paling akhir adalah pasangan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Wabup Mawardi yang akan berakhir masa duet sebagai orang nomor satu dan dua di daerah itu pada 17 Maret 2024.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas mengakui memang ada dua masa jabatan bupati-wakil bupati di Kalsel yang akan berakhir pada akhir 2022 ini.

“Kemungkinan besar nanti ada pejabat dari Pemprov Kalsel yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) atau penjabat bupati. Itu menjadi kewenangan Gubernur Kalsel dan Menteri Dalam Negeri,” tutur Suripno Sumas kepada jejakrekam.com, Minggu (12/6/2022).

BACA JUGA : Diisi Penjabat Bupati Dua Tahun, Ada 4 Kepala Daerah di Kalsel Berakhir pada 2023 dan 2024

Namun, politisi PKB ini mengingatkan agar proses dan mekanisme penunjukan pelaksana tugas bupati harus berdasar ketentuan yang berlaku, terutama UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Suripno menerangkan lazimnya proses penunjukan penjabat atau pelaksana tugas dicari dalam tiga pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kalsel yang akan dipilih gubernur.

“Nantinya tiga calon itu akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan akan dipilih dan diputuskan oleh Mendagri,” kata mantan pejabat Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Ada 6 Bupati-Wabup di Kalsel Berakhir 2023, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Namun, dari amatan Suripno dalam melihat kebijakan pemerintahan pusat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menutup kemungkinan akan ditunjuk pejabat dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, beber dia, jajaran pejabat Kemendagri seperti pernah terjadi pada Penjabat Sementara Walikota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu pada 2020 lalu.

“Memang soal penunjukkan pelaksana tugas, penjabat sementara atau lainnya terkait berakhir masa jabatan kepala daerah di Kalsel menjadi kewenangan Pemprov Kalsel dan Kemendagri. Jadi, DPRD Kalsel tak punya kewenangan untuk itu,” pungkas Suripno.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/12/masa-jabatan-2-bupati-berakhir-pada-2022-dprd-kewenangan-gubernur-dan-mendagri/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.