Gasak Motor dan Perhiasan Majikan, ART Diringkus Polisi Saat Menginap di Hotel di Banjarmasin

0

AIR susu dibalas air tuba. Peribahasa ini bisa menggambarkan perbuatan lancung RM (40 tahun). Asisten rumah tangga atau pembantu ini ternyata menggasak harta milik majikannya.

PEREMPUAN paruh baya ini diketahui merupakan warga Tabur Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong telah menggondol sepeda motor Honda New Scoopy, Perhiasan, dua buah handphone, tas merek Gucci dan beberapa pakaian milik majikannya.

Kejadian pencurian itu baru diketahui sang majikan Herliana Susanti (30 tahun). Ini setelah ia bangun tidur dan mengetahui sepeda motor dan pembantunya sudah tidak ada di rumahnya yang beralamat di Desa Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.

BACA : Diduga Pelaku Pencurian Scoopy, Polisi Amankan Bersama Barang Buktinya

Herlina beberapa kali menghubungi RM. Namun handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi. Merasa dikhianati sang asisten rumah tangga, Herlina melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Tabalong.

Tak berapa lama, RM akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dibantu Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Jatanras Polres HSU yang diketahui tengah menginap di sebuah hotel, Jalan KS Tubun, Kelayan, Banjarmasin Selatan, Kamis (9/6/2022).

BACA JUGA : Komplotan Residivis Pencurian Uang Nasabah Bank Disikat Polisi

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah kepada awak media di Banjarmasin, Minggu (12/6/2022).

Peangnkapan tersangka ART asal Pugaan saat ditangkap di sebuah hotel di Banjarmasin oleh tim gabungan. (Foto Istimewa)

Saat mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor, dua unit ponsel, sejumlah barang termasuk perhiasan, pakaian, tas yang diduga dibeli dari hasil penjualan sepeda motor.

BACA JUGA : Polisi di Banjarmasin Ringkus Pelaku Pencurian Emas Bermodus Jasa Pijat

Berdasarkan pendalaman polisi, RM mengaku menjual sepeda motor tersebut di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Demi mempertanggungjawabkan perbuatannyha, kini RM tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.

Akibat perbuatannya RM dihadapkan dengan ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud pada Pasal 363 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.