Sidang Lanjutan Arisan Online Rizky Amelia di PN Banjarmasin Kembali Hadirkan 3 Saksi

0

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana arisan online yang menyeret terdakwa Rizky Amelia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).

KALI ini, JPU Radityo Wisnu Aji SH, menghadirkan tiga orang saksi guna membuktikan tuntutannya.

Dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntijoro SH, dan dua hakim anggota lainya, saksi pertama dr Rizka Amelia dari Kota Surabaya, dalam keteranganya mengetahui adanya arisan online tersebut. Namun dirinya mengaku tidak terlibat dan bukan korban arisan yang dijalankan terdakwa.

“Saya hanya ada hubungan dengan perkerjaan yaitu usaha yang digeluti oleh terdakwa Rizky Amelia yakni usaha kuliner “ucap Riska dalam jaringan virtual.

BACA: Jadi Pesakitan, Bandar Arisan Online ‘Bodong’ Rizky Amalia Didakwa Pasal Berlapis

Tak hanya disitu, Ketua Majelis hakim pun lanjut bertanya kepada saksi Rizka, ada hubungan apa dengan terdakwa sehingga dia turut dijadikan saksi oleh JPU.

” Iya memang secara langsung tidak ada, tetapi saya merasakan dirugikan dari kerja usaha dengan terdakwa Rizky Amelia, karena tidak membayar bagi hasil keuntungan usaha kuliner saya hingga dirugikan sekitar Rp,4 jutaan,” kata saksi Rizka.

Sedang mengenai arisan online dirinya mengaku hanya mengatahui melalui adanya postingan dimedia sosial Instagram milik terdakwa Rizky Amelia.

Berbeda dengan Noor Janah yang merupakan saksi korban, dalam keterangannya menyebutkan, dirinya tergiur keuntungan dikarenakan adanya unggahan, posting di media sosial milik terdakwa Rizky Amelia.

Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian saksi dan bagaimana hitung hitungan nya? Noor janah menuturkan, berawal pada bulan Januari tahun 2022 dirinya membeli arisan sebesar Rp 7 juta dengan iming-iming keuntungan senilai Rp 9 juta.

Kemudian saksi kembali membeli Rp10 juta dengan janji keuntungan Rp 14 juta, namun saksi mengaku tetapi tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Sebaliknya saksi rugi sebesar Rp 17 juta.

BACA JUGA: Arisan Online Dan Investasi Bodong Kembali Mencuat

Sedang saksi ketiga, Rahmat Rifani SH yang merupakan suami korban arisan bodong yakni Elisa Fadilah, menuturkan ikwal istrinya Elisa Fadilah membeli arisan online yang dibandari terdakwa Rizky Amlia.

“Awalnya memang istri saya tidak mengira akan terjadi seperti ini, karena dianggap seperti arisan pada umumnya. Saya baru mengatahui pokok masalahnya setelah isteri memberi tahu dirugikan sebesar Rp 488 juta oleh arisan ini dari 23 transaksi dalam rentang periode Desember 2020 hingga Februari 2022,”sebut saksi Rahmat Rifani.

Usai sidang, JPU Radityo Wisnu Aji SH kepada awak media menjelaskan, kembali akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang berikut yaitu Kamis 13 Juni 2022 pekan depan.

“Sidang nanti kita kemabli akan hadirkan saksi. Kita lihat saja sidang yang akan datang” ucapnya singkat.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.