Menjaga Marwah Profesi Advokat

0

Oleh : Budi Khairannor

MENURUT Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

YANG dimaksud jasa jukum  dalam undang – undang ini adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 

Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia di dalam garis komando kode etik advokat dan wajib menjaga marwah kemuliaanya yakni menjaga sikap perilaku terpuji dan menghindari sikap perilaku tercela.

BACA : Datang dari Beragam Kampus, 38 Calon Advokat Ikuti PKPA Peradi Banjarmasin

Bercermin dari UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa para advokat harus memaknai isi aturan tersebut secara benar dan konsesten  untuk menaati aturan tersebut.

Begitu juga Pengadilan Tinggi harus selektif terhadap syarat – syarat yang diajukan oleh Organisasi Advokat seperti ijazah S1, S2 harus dicek kebenaran ijazah tersebut, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah persyaratan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yakni proses pendidikan yang dikhususkan untuk seseorang yang ingin memulai karirnya sebagai advokat, persyaratan wajibnya lulusan Fakultas Hukum baik dari perguruan tinggi negeri/swasta.

BACA JUGA : Almarhum Advokat Jurkani dan Praktik Mafioso Tambang di Kalimantan Selatan

Menurut penulis untuk menjaga marwah dan profesional advokat di samping persyaratan lain, menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 dan ada yang lebih prinsipil adalah sebagai berikut :

(1). Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.dan berijazah Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (pasal 2 UU Advokat)

(2). Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA)  diwajibkan untuk berkerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B,”

BACA JUGA : Bersama ULM, PERADI Kalsel Laksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Syarat prinsipil kedua poin tersebut di atas adalah sangat penting untuk menjaga marwah advokat disamping persyaratan lain yang tertuang di dalam Undang-Undang Advokat,  koreksi dan pengawasan terhadap dua poin tersebut gunanya untuk menjaga jangan sampai Peraturan Perundang – Undangan kebablasan atau terlecehkan, dan pula untuk menjaga jangan sampai beredarnya ijazah aspal atau masih berstatus PNS yang dipergunakan untuk menjadi Advokat

Pengawasan kedua poin tersebut bukan hanya dari Organisasi Advokat tetapi juga bagi Pengadilan Tinggi yang diberikan hak untuk melakukan penyumpahan terhadap para pemilik ijazah hukum dan syarat PKPA bagi yang ingin menjadi advokat.(jejakrekam)

Penulis adalah Tim Advokat Laskar Warga Banua Banjarmasin

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.