Satnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Warga Simpan Sabu

0

SM (33) warga Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (7/6/2022) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, karena menyimpan sabu seberat 1,0 gram.

KAPOLRES Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan seorang warga Desa Lemo II bersama barang bukti sabu seberat 1,0 gram bruto bersama barang bukti lainnya.

Dikatakan Saifullah, sebelumnya penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni oleh pelaku.

BACA: Budak Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

Petugas yang berhasil mengamankan pelaku tidak ditemukan apa–apa di badan pelaku saat digeledah. Namun saat penggeledahan dilakukan di dapur rumah ditemukan 3 buah dompet yang di dalamnya berisi 2 buah paket plastik klip kecil, berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu.

“Kita temukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku dua buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,00 gram brutto, 1 bungkus plastik klip Kosong, 1 buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam. Kemudian 3 buah dompet kecil, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.000.000.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.