Risiko Besar Jika Pemkab HSU Hentikan Megaproyek RSUD Pambalah Batung Muara Tapus

0

DIDUGA penuh skandal karena turut terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid, lantas bagaimana nasib kelanjutan megaproyek RSUD Pambalah Batung?

SAAT ini, operasional rumah sakit milik Pemkab HSU terus berjalan di lokasi lama di Jalan Basuki Rahmat, Murung Sari, Amuntai. Sedangkan, bangunan gedung RSUD Pambalah Batung yang baru direlokasi di Desa Muara Tapus digarap pada akhir 2021 lalu dengan dana segede Rp 209 miliar.

Ada empat gedung yang akan dibangun di lokasi baru. Yakni, gedung poliklinik, IGD, radiologi dan rawat inap di atas lahan seluas 18.000 m2, ditandai dengan KSO Pemkab HSU dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) pada 14 Oktober 2021 lalu.

Hingga kini, baru tergarap sekitar 30 persen, karena ditargetkan rampung pada November 2022, sehingga rumah sakit baru ini bisa beroperasi pada 2023 mendatang. Desakan yang disuarakan aktivis LSM agar megaproyek itu dihentikan langsung direspon Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU, dr Moch Yandi Friyandi.

BACA : Aset Diduga Milik Wahid Disita, Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah Batung Ikut Dipanggil KPK

“Secara pribadi, pembangunan RSUD Pambalah Batung yang baru di Muara Tapus baik dilanjutkan maupun tidak, justru sama-sama berisiko. Innalillahi wainna ilaihi rojiun,” ucap Moh Yandi Friyandi kepada awak media di Amuntai, Rabu (8/6/2022).

Dia menegaskan secara kelembagaan justru Pemkab HSU tetap melanjutkan pembangunan megaproyek fasilitas kesehatan. Apalagi pada akhir November 2021 lalu, Plt Bupati HSU Husairi Abdi telah melaksanakan groundbreaking bersama Direktur PP KSO Fahrun Ulum untuk kelanjutan megaproyek itu.

“Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, saya harus mempertimbangkan wanprestasi yang ditimbulkan dari dihentikannya proyek RSUD Pambalah Batung yang baru,” ucap Direktur RSUD Pambalah Batung ini.

BACA JUGA : Pertama di Banua Anam, RSUD Pambalah Batung Punya Perangkat Tes Virus Corona

Yandi menegaskan sebuah proyek tidak bisa dihentikan secara sepihak, tanpa ada penyebab pasti atau faktor kuat. Sebab, kata dia, hal itu akan berdampak buruk bagi proyek yang bersumber dari keuangan daerah.

“Sebalum mengambil keputusan, harus dipertimbangkan baik buruknya terlebih dahulu. Dampak yang ditimbulkan kalau proyek tersebut dihentikan, di antaranya bangunan proyek tersebut akan mangkrak dan terbengkalai. Jelas, pihak kontraktor tidak akan berdiam diri pasti akan menggugat Pemkab HSU ke pengadilan,” papar Yandi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU yang juga Direktur RSUD Pambalah Batung, dr Moch Yandi Friyandi. (Foto Herry Yusminda)

Tidak hanya itu, beber dia, pihak debitur dalam hal ini PT SMI  akan menagih kompensasi pinjaman yang telah dibayarkan ke Pemkab HSU. Hal ini akan menimbulkan citra buruk bagi Pemkab HSU di mata pemerintah pusat.

“Dampaknya lagi-lagi soal keuangan daerah, karena pemerintah pusat akan menilai Pemkab HSU tidak profesional dalam mengelola keuangan daerah,” tegas Yandi.

BACA JUGA : Bantu RSUD Pambalah Batung, Syaifullah Tamliha Sumbang APD dan Kantong Mayat

Soal dugaan sarat korupsi atau skandal, Yandi mengatakan publik bisa mengawal proses pembangunan RSUD Pambalah Batung di Muara Tapus.

“Bahkan, kalau ada unsur tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit itu, saya sendiri yang menjadi orang pertama yang melaporkan ke penegak hukum,” tegas Yandi.

Terkait banyak utang yang harus dibayar Pemkab HSU demi memodali pembangunan RSUD Pambalah Batung yang baru, Yandi tak menepisnya.

BACA JUGA : Selidiki Pembelian Lahan Muara Tapus, Tim Kejagung Turun ke Amuntai

“Patut diingat, selain menjadi fasilitas kesehatan yang akan melayani masyarakat HSU. RSUD Pambalah Batung akan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Dari pendapatan itu bisa membayar utang kepada pihak debitur,” papar Yandi.

Ia menegaskan kewenangan tetap berada di tangan kepala daerah. Dalam hal ini, Plt Bupati HSU Husairi Abdi. “Andaikan kepala daerah meminta proyek ini dihentikan, pasti akan dihentikan. Tapi segala konsekuensi hukum dan lainnya harus ditanggung oleh kepala daerah. Segala risiko harus jadi pertimbangan dalam mengambil keputusan,” ungkap Yandi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/06/08/risiko-besar-jika-pemkab-hsu-hentikan-megaproyek-rsud-pambalah-batung-muara-tapus/,pembangunan rumah sakit amuntai,proyek rumah sakit muara tapus,Rumah sakit muara tapus mei di resmikan
Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.