GMNI Kalsel Kritik Tuduhan Terhadap MHM, Luthfi: Jangan Menciptakan Distrust Publik

0

DUKUNGAN masyarakat kepada Mardani H Maming (MHM) terus bertambah, terbukti beberapa organisasi masyarakat terus menyampaikan pendapatnya terkait adanya indikasi bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

KETUA DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel Luthfi Rahman mengatakan, bahwa ini adalah bentuk kritis kesadaran masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Dalam sudut pandang analisis kita dalam melihat proses persidangan pertama hingga kini, dan melihat benang merah fenomena di luar persidangan terdapat indikasi kuat adanya upaya kriminalisasi kepada MHM. Sebab hingga detik ini tidak ada bukti kuat keterlibatan turut serta melakukan tindak pidana yang selama ini dinarasikan,” ujarnya.

BACA: Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Mardani Tak Terima Gratifikasi Kasus Pengalihan Izin Tambang

Baginya, jika narasi ini diteruskan malah akan merugikan lembaga hukum dan berbagai pihak terkait.

“Akan timbul ketidakpercayaan atau distrust publik terhadap lembaga hukum. Sekali lagi masyarakat sudah cerdas dan mampu melihat peristiwa yang sedang terjadi,” tuturnya.

Dirinya juga membantah berbagai aksi dukungan ini adalah bentuk intervensi dalam proses persidangan.

BACA JUGA: Khawatir Mardani Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor Dan Hipmi Desak KY Terjunkan Tim Pantau Sidang ESDM Tanbu

“Tidak benar ini upaya intervensi, salah total! tapi ini haruslah dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kejengahan masyarakat terkait relasi kuasa dengan pihak tertentu yang mampu mengkondisikan berbagai hal,” tegasnya.

Sebelumnya seperti diketahui, Mardani H Maming dituding turut menerima uang hasil gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 27,6 Miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabupaten Tanah Bumbu, yang saat ini berstatus terdakwa.

Namun dalam kesempatan persidangan sebelumnya, terdakwa sudah pernah mengatakan kepada majelis hakim bahwa Mardani H Maming tersebut tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.