Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, Pazri: Ada Dugaan Oknum Tertentu?

0

NGOBROL Pinggiran (NGopi) Akhir Pekan jrektv menampilkan lawyer Dr Muhammad Pazri SH MH, di channel Youtube Jrektv, Sabtu 4 Juni 2022.

TEMA yang diusung, ‘Mengapa Dipersoalkan? Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel?’ yang dipandu Dr Ir H Subhan Syarief MT, pakar perkotaan dan arsitek.

Muhammad Pazri menilai ada pelanggaran konstitusi UUD 1945, sebab ada hak masyarakat yang diabaikan, berkaitan dengan partisipasi, keterlibatan, dan lainnya.

“Dari tataran eksekutif dan legislatif di daerah tidak dilibatkan secara menyeluruh. Nah, ini menjadi dasar harus ada pengujian Undang-Undang (UU),” papar Pazri.

BACA: Langgar Asas Pembentukan UU, BLF Yakin Status Banjarmasin Ibukota Kalsel Bisa Dipertahankan

“Memang ada,” jelasnya, “namun begitu minim informasi publik dan keterlibatannya. Berdasarkan website DPRRI, ternyata hanya dalam beberapa kali pembahasan, dan ketika diparipurnanya juga tidak ada yang dimasukkan dalam alasan. Ujung-ujungnya lalu disahkan menjadi UU,” tandas Direktur Borneo Law Firm ini.

“Lebih mengherankan, ada tiga versi naskah. Dan terakhir hanya disahkan delapan naskah. Yang harus disahkan itu seharusnya 58 pasal, sebab klausul pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel sudah ada dalam pembahasan yang terakhir,” sambung alumni doktor Universitas Sultan Agung Semarang ini.

“Tetapi ketika kami bandingkan naskah akademiknya, maka klausul kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel berada di Banjarbaru. Jadi tidak ada detail dengan ketentuannya. Kenapa harus pindah?,” tutur advokat muda yang juga Tim Hukum Forum Kota (Forkot) dan Warga Banjarmasin ini.

Pemindahan ibukota provinsi tidak harus dengan UU, tetapi dapat melalui PP. “Pemerintah harus menjawab, kenapa salah dalam pengaturan penetapan Ibukota Provinsi Kalsel. Berdasarkan UU No 23/2014, maka kedudukan Ibukota itu ketika memindah, jelas diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) saja,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

BACA JUGA: NGopi Akhir Pekan, Berry : Saya Tak Dengar Adanya Pemindahan Ibukota Kalsel ke Banjarbaru

Dalam proses pembuatan UU, tidak hanya menyerap aspirasi, namun ada kehendak dari pemerintah atau legislatif. “Sebenarnya mereka paham, namun karena ada dugaan kepentingan politik hukum. Atau adanya dugaan oknum-oknum tertentu?, yang ingin menyisipkan ketentuan pasal, yang tidak memihak?” kata Pazri.

UU No 8/2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan itu, seharusnya kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarmasin, dengan tahapan mekanisme kajian. “Ya, harus melibatkan kampus, dan semua komponen. Jadi ada paripurna dulu, lalu di sana ada namanya persetujuan dan dukungan. Dengan kebijakan dari atas ke bawah oleh eksekutif dan legislative, sehingga yang di bawah harus mengikuti keinginan yang di atas,” ujarnya.

Yang unik di Kalsel, pusat pemerintahan di Banjarbaru, lalu Banjarmasin merupakan Ibukota Provinsi. Ini sangat menarik dibahas, apalagi sampai di tingkat Mahkamah Konstitusi. Tentu dibutuhkan contoh-contoh, apakah ada seperti Kalsel ini.

Kondisi perpolitikan di Kalsel, memang ada dugaan keterikatan dengan partai politik. “Ya, dugaannya seperti ini. tapi biasa saja itu, selama tidak ada effect,” pangkasnya.

BACA LAGI: Tebar Ribuan Spanduk Tolak Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Forkot : Ini Langkah Politik Warga Banjarmasin

Politik hukum yang ada ini, menjadi serba salah bagi legislatif di Kota Banjarmasin, walaupun akhirnya mereka menolak. “Legal standingnya kan Walikota Banjarmasin dan Ketua DPRD Banjarmasin. Ini merupakan refresentatif Pemerintah Kota Banjarmasin, ketika dilakukan paripurna. Dan ini sudah masuk ke pokok perkara untuk perbaikan. Secara persyaratan sudah masuk dalam uji UU Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ini,” ungkapnya.

Dari tiga gugatan yang diajukan formil dan materil ini, menjadi sebuah support atau saling mendukung.

Pazri meyakinkan, penolakan tidak hanya oleh Pemkot Banjarmasin melainkan masyarkatnya melalui Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, dan tokoh-tokoh yang terlibat juga menolak.

Untuk lebih jelasnya, dapat menonton Youtube jrektv, IG jrektv, FB Youtube. Jangan lupa klik subscribe jrektv.(jejakrekam)

Penulis Afdi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.