Nikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis ESDM Tanbu Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 1,3 Miliar

0

MENGENAKAN peci hitam dengan setelan baju hem putih, terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyimak pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor Banjarmasin.

MANTAN Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu ini mengikuti jalannya sidang yang berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin, secara virtual dari Lapas Teluk Dalam, Senin (6/6/2022).

Jaksa Wendra Setiawan pun membacakan amar tuntutan yang akan dikenakan kepada Dwidjono di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah dari Kejari Tanah Bumbu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar,” ucap jaksa Wendra Setiawan.

BACA : Pembacaan Tuntutan Belum Siap, Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP Di Kabupaten Tanah Bumbu Ditunda

Masih menurut dia, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Tuntutan tersebut didasarkan JPU atas keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, penuntut umum meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primer.

BACA JUGA : Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Mardani Tak Terima Gratifikasi Kasus Pengalihan Izin Tambang

Dalam pertimbangannya, penuntut umum juga menyertakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.

“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga dan sudah lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai PNS,” kata Wawan.

Atas tuntutan itu, terdakwa dan tim penasihat hukum akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya. Hingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda pada Senin (13/6/2022) mendatang.

BACA JUGA : Dua Saksi Ahli Dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin, Bedah Kasus Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu

Untuk diketahui, Dwidjono didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu primair, dipasang Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor).

Kemudian, pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999jo UU Nomor 31/1999 dan ketiga, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan, pada dakwaan primer kedua, jaksa memasang Pasal 3 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 subsider Pasal 4 UU TPPU.

Dalam mengungkap perkara, sedikitnya ada 27 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Sementara untuk barang bukti digunakan berbundel-bundel dari rekening koran berbagai bank hingga sertifikat tanah.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.