Benarkah Ada Tokoh Banua Dikriminalisasi?

0

Oleh : Budi Khairanoor

ASUMSI atau dugaan seseorang untuk dikrimanalisasi kini menjadi viral bahkan menjadi topik hangat di Banjarmasin. Apalagi, dibumbui dengan pengerahan massa mengatasnamakan rakyat Kalimantan Selatan untuk turun ke jalan.

SEBENARNYA yang turun ke jalan hanya sekelompok orang dan atau dari organisasi tertentu saja. Jelas, pernyataan itu tidak bisa mewakili rakyat Kalimantan Selatan yang terdiri dari beberapa kota dan kabupaten.

Jadi, sangat tidak logis jika gerakan itu bisa diakui sebagai gerakan rakyat Kalsel. Terlalu berlebihan, apalagi kalau gerakan semacam itu diakui sebagai gerakan rakyat. Karena, belum tentu mereka mewakili semua rakyat Banua. Sebab, di luar komunitas itu, belum tentu ikuta menyetujui atau mendukung gerakan itu.

Menyimak orasi dari gerakan massa itu, terdengar masalah dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang tokoh Banua. Tokoh yang belum final dijadikan tersangka, karena hanya sebagai saksi dalam proses persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

BACA : Metamorfosis YADAH; Para Pentolannya Bentuk YDH’HAM Siap Advokasi Kasus Kriminalisasi

Makna kriminalisasi yang diributkan oleh kelompok orang tersebut seolah-olah diartikan bahwa aparat penegak hukum telah memproses suatu hal yang sepatutnya tidak dapat dihukum terhadap tokoh Banua. Faktanya belum jelas, dan belum ada terhadap yang bersangkutan. Justru, hanya berupa dugaan – dugaan saja atau prediksi sepihak.

Pertanyaannya adalah apa sesungguhnya pengertian kriminalisasi ? Apa bedanya dengan over kriminalisasi dan dekriminalisasi? Kriminalisasi berasal dari kata kriminal, artinya jahat.

Jadi, kriminalisasi membuat suatu proses yang tadinya tidak jahat menjadi jahat dan bisa dihukum pidana. Kriminalisasi ini hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum  melalui produk undang-undang maupun peraturan lainnya dengan mengacu kepada unsur – unsur pelanggarannya.

BACA JUGA : Khawatir Mardani Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor Dan Hipmi Desak KY Terjunkan Tim Pantau Sidang ESDM Tanbu

Jadi, ketika ada yang bilang si Anu dikriminalisasi sebenarnya tidak tepat dan terlalu premature karena kriminalisasi ada di level undang-undang. Bahkan, termuat ddalam KUHP artinya seseorang dipersalahkan karena telah memenuhi unsur-unsur pidana.

Perlu diketahui bahwa pada hakikatnya lembaga peradilan merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

BACA JUGA : Tolak Kriminalisasi dan Lawan Mafia Hukum, Massa Lekem Demo di PN Tipikor Banjarmasin

Prinsip ini sekaligus menunjukkan bahwa lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya harus terbebas dari segala intervensi. Jadi, seberapa besar kekuatan intervensi dari luar pengadilan tidak akan memengaruhi putusan majelis hakim karena pembelaan advokat itu di arena pengadilan bukan di luar pengadilan.(jejakrekam)

Penulis adalah Tim Advokat Laskar Warga Banua

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.