DPRD Banjarmasin Dukung Syarat Vaksin Covid-19 untuk PPDB 2022, Asal Jangan Gaduh

0

SYARAT bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi calon peserta didik baru yang akan memasuki jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dinilai wajar.

ANGGOTA Komisi IV DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi mengatakan penerapan syarat vaksin bagi calon siswa baru semata-mata untuk mencapai persentase imunitas bagi para pelajar sendiri.

“Dengan adanya syarat masuk bagi calon siswa baru ke sekolah, baik SD maupun SMP sederajat sangat wajar, karena untuk menjamin proses pembelajaran tatap muka (PTM) bisa berjalan aman. Sebab, PTM memang harus diterapkan tanpa ada pembatasan lagi,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Minggu (5/6/2022).

Menurut dia, kewajiban calon peserta didik yang harus mendapat suntikan vaksin Covid-19, harus dibarengi dengan ketersediaan stok vaksin.

“Jangan sampai fasilitas vaksin justru tidak tersedia di Banjarmasin. Kami yakin hal itu akan menimbulkan kegaduhan  baru, terutama dari para orangtua atau wali murid yang akan memasukkan anaknya pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 ini,” kata Sukhrowardi.

BACA : Syarat Masuk SD-SMP Di Banjarmasin, Calon Siswa Baru Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

Dia mengingatkan agar Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin yang menjadi leading sector dalam penanganan hal itu, harus bersinergi di bawah kendali Tim Gugus Covid-19.

“Jadi, kebijakan ini harus benar-benar punya target yang terukur, khususnya dalam pelaporan progress pencapaian vaksin Covid-19 di Banjarmasin,” ucap Sukhrowardi.

Dalam penerapan sistem zonasi pada PPDB 2022 ini, Sukhrowardi juga mengingatkan akan hak-hak anak untuk mendapat pendidikan layak.

BACA JUGA : Angka Vaksinasi Lansia dan Anak Rendah, Camat hingga Lurah di Banjarmasin Diberi Pembekalan

Apalagi, porsi anggaran pendidikan dalam APBD Banjarmasin 2022 juga cukup besar, dibandingkan sektor lainnya. Untuk diketahui, proses PPDB tahun ajaran 2022-2023 untuk calon siswa SDN dibuka pada 20-23 Juni 2022. Sedangkan, SMP negeri akan dibuka pada 20 Juni hingga 29 Juni 2022.

“Kita tahu selama pandemi Covid-19 berlangsung dua tahun lebih, imbasnya meluluhlantakan kehidupan sosial kita. Termasuk, para siswa atau anak-anak yang harusnya mendapat pembelajaran tatap muka, bukan lagi pembelajaran jarak jauh atau online,” tutur anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi. (Foto Matabanua)

Menurut dia, tujuan akhir dari persyaratan wajib vaksin Covid-19 bagi calon siswa harus bisa menciptakan anak bangsa yang bisa mengecap pendidikan prima dan kesehatan yang maksimal.

BACA JUGA : 10 Kabupaten/Kota di Kalsel Jadi Sasaran Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Saat ini, Indonesia memang tengah menuju endemi dari pandemi. Ini artinya, banyak kelonggaran yang telah diberikan pemerintah, tapi kita tetap waspada karena virus Corona itu masih ada,” beber Sukhrowardi.

Berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin pada 2 Juni 2022, cakupan vaksinasi Covid-19 untuk sasaran anak-anak masih tergolong rendah.

BACA JUGA : Vaksin Lansia-Anak Belum Capai Target, PPKM Level 3 di Banjarmasin Berlanjut

Untuk dosis I masih di angka 27.968 (40,18 persen) dari sasaran 69.608 anak-anak. Sedangkan, cakupan dosis II baru mencapai 26,17 persen atau hanya 18.217 anak-anak yang telah disuntik vaksin Covid-19.

Sedangkan, di kalangan remaja tergolong tinggi dengan sasaran 64.313 orang, telah tercapai pada cakupan vaksin dosis I mencapai 97,36 persen atau 62.613 orang. Sementara, dosis II tercatat sudah 52.028 orang (80,90 persen) dan dosis III (booster) baru 1,87 persen atau 1.202 orang.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.