Pelaku Penyerangan Pasutri Lansia, Divonis 11 Tahun Penjara

0

SIDANG perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (2/6/2022).

PERSIDANGAN yang dihadiri terdakwa secara virtual, dipimpin oleh Moch Yuli Hadi SH MH, dengan agenda sidang putusan majelis hakim.

Sebagaimana surat dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum Adyaksa SH berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti dan menyakinkan bahwa perbuatannya terjerat dengan pasal 338 KUHP.

BACA: Pasutri di Teluk Tiram Alami Luka-Luka Usai Diserang Tetangganya

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Moch Yuli Hadi, menyatakan perbuatan terdakwa M Ridho telah terbukti melakukan penganiayaan dan divonis selama 11 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, selama 13 tahun penjara.

Kasus penganiayaan iu terjadi terhadap pasangan suami istri lansia yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Peristiwa yang terjadi di jalan Tanjung Berkat, Gang Silahturahmi, RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Berawal pada Sabtu (6/11/2021) pagi, saat tersangka mendatangi kedua korban yang sedang duduk di warung depan rumah, dan melakukan penyerangan tanpa sebab. Sempat dikira mengalami gangguan jiwa, setelah menjalani pemeriksaan selama dua minggu tersangka dinyatakan waras.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.