Tipu Warga Kotabaru Rp 45 Juta, ‘Makelar Kasus’ Ditangkap Tim Gabungan

0

BERMAKSUD melobi untuk mengurusi sebuah perkara, NS (26 tahun) warga Desa Tamiyang RT 01, Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, melalui perantara berinisial GMS, warga Tirawan, Rt 1, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, bertindak jadi ‘makelar kasus’.

TERNYATA, aksi lobi itu berbau tipu-tipu karena terkait perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret suami NS justru berujung menjadi terdakwa.

Awalnya NS diperkenalkan oleh kerabatnya kepada GMN. Yang bersangkutan mengaku bisa menguruskan permasalahan hukum yang tengah dihadapi suaminya. Tepat  pada 20 Oktober 2021, GMN meminta NS untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan perkara.

BACA : Nikmati Uang Korban Belasan Juta, Makelar Kasus Diringkus Polres Barito Utara

Kemudian, pada 26 Oktober 2021, NS dan GMN bertemu guna membahas permasalahan tersebut. Hingga, NS kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20  juta kepada GMN. Ternyata, pada 30 Oktober 2021, GMN kembali meminta ditransfer uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk diberikan kepada hakim dan jaksa.

Aksi GMN dicurigai setelah vonis terhadap suami NS tidak sesuai dengan janji. Lalu, NS berusaha menghubungi GMN, namun tidak ada jawaban. Bahkan, tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta.

BACA JUGA : Tipu Warga Dengan Modus Bisnis Agen Ekspedisi, Irfan Ditangkap Polisi

Merasa ditipu NS, akhirnya melapor ke Polsek Pamukan Utara. Sejurus kemudian, Polres Kotabaru atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Hingga diketahui bahwa GMN berada di Desa Anjir Serapat Muara I, Rt 6, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

Tim gabungan Resmob Macan Kalsel, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Kotabaru dan unit Reskrim Polsek Anjir Muara bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan GMN, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA : Sudah Di-Blacklist, Pakai Perusahaan Orang Lain Bisa Dapat 12 Paket Proyek PUPRP HSU

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, saat dikonfirmasi Rabu (1/6/2022) mengatakan saat mengamankan GMN. Polisi turut mengamankan satu kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti. 

“GMN sudah kita serahkan ke Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Andy Rahmansyah.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.