Nurliani Dardie Undur Diri dari Kepala Dispersip Kalsel, BKD Minta Bikin Surat Resmi

0

KABAR mengejutkan datang dari Nurliani Dardie. Pejabat yang akrab dipanggil Bunda Nunung ini tiba-tiba menyatakan mengundurkan diri dari dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan.

SURAT pengunduran diri itu telah dikirim melalui pesan WA kepada Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar guna disampaikan kepada Gubernur Sahbirin Noor pada Selasa (24/5/2022), usai peresmian gedung perpustakaan baru untuk kalangan difabel.

Alasan Bunda Nunung, karena selama ini belum bisa maksimal untuk pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel. Sayangnya, saat jejakrekam.com ingin mengetahui pasti apakah surat pengunduran resmi sudah diajukan ke Pemprov Kalsel, Bunda Nunung belum memberi jawaban usai dikontak melalui ponsel.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Syamsir Rahman mengakui hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Nurliani Dardie.

BACA : Kunjungi Dispersip Kalsel, Komisi III DPRD Kalteng Kagum Gebrakan Bunda Nunung

“Saya minta agar saudari Nurliani Dardi segera membuat surat tertulis pengunduran dirinya dan dikirim ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, bukan melalui pesan WA. Tapi harus bikin surat tertulis resmi kepada Gubernur Kalsel yang dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu,” tegas Syamsir Rahman kepada jejakrekam.com, Senin (30/5/2022).

Menurut dia, pengunduran diri seorang pejabat dari jabatannya bukan perkara sepele, sehingga dalam proses administrasi pemerintahan harus dikuatkan dengan surat resmi bertanda tangan di atas materai.

“Tidak bisa hanya dari omongan atau pernyataan mengundurkan diri, harus dikuatkan dengan surat resmi berupa alasan pengunduran dirinya dari posisi Kepala Dispersip Provinsi Kalsel. Ini akan jadi bahan pertimbangan dari Pemprov Kalsel,” tegas Syamsir.

BACA JUGA : 3 Pejabat Pemprov Kalsel Dinonjobkan, Ombudsman : Tak Puas, Bisa Lapor ke KASN!

Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Kalsel ini menguraikan jika nanti surat resmi itu diterima gubernur. Berikutnya, gubernur akan meminta Inspektorat dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk menindaklanjutinya.

“Misalkan pengunduran diri yang bersangkutan diterima, proses berikutnya adalah evaluasi dan menelaah sejauhmana pekerjaan itu telah diselesaikan. Misalkan, berapa persen pekerjaan fisik, berapa persen keuangan daerah digunakan. Baru nanti akan dituangkan dalam bentuk berita acara,” tegas Syamsir.

Nah, beber dia, jika ternyata tidak ada persoalan atau permasalahan, akan diterbitkan surat oleh Gubernur Kalsel yang dilimpahkan ke BKD Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Penghasilan Bertambah, Pejabat Pemprov Kalsel Dikasih Rp 6,5 Juta Sampai Rp 50 Juta

“Nantinya, kami akan buat surat persetujuan pengunduran diri yang bersangkutan untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas Syamsir.

Karena belum ada surat resmi, Syamsir menegaskan posisi Nurliani Dardie masih menjabat Kepala Dispersip Provinsi Kalsel.

“Bagi ASN yang menyatakan mundur itu atau berhenti dari jabatannya, maka tidak turun lagi, apabila sudah ada persetujuan. Selama tidak ada persetujuan, yang bersangkutan masih kepala dinas. Jadi, prosesnya tidak gampang,” pungkas Syamsir.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.