Dana Nasabah Dipakai Main Binomo, Bekas Pegawai BRI Banjarmasin Divonis 5 Tahun Penjara

0

SIDANG putusan perkara korupsi mantan pegawai Bank BRI Banjarmasin Arini Listiani Chalid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (30/5/2022).

KETUA Majelis Hakim Yusriansyah membacakan putusan hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Martapura, Kabupaten Banjar didampingi penasehat hukumnya.

“Menyatakan terdakwa Arini Listiani Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka dari itu menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan selama 4 bulan,” ucapnya.

BACA JUGA: Bermodal Rp 14 Juta, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Akibat Judi Online Binomo

Arini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp894 juta lebih. Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila uang tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, JPU Arif Ronaldi dari Kejari Banjarmasin mendakwa Arini dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Sedangkan, dakwaan subsider dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan lebih subsider dikenakan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 8 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, alat bukti berupa dokumen pinjaman cash collateral dari beberapa rekening nasabah Bank BRI, termasuk kesaksian baik korban hingga kolega terdakwa.

BACA JUGA: Terbelit Judi Online, Bekas CS BRI Banjarmasin Dituntut 6 Tahun Penjara Ditambah Uang Pengganti Rp…

Adapun ketika mendengar putusan tersebut, Arini hanya tertunduk menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 894 juta lebih dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. 

“Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya singkat.

Pada sidang sebelumnya, Arini
mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud untuk mengakses dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada Aplikasi Binomo, akibatnya mengalami kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.