Bapenda Tanbu Berlakukan Pemutihan Denda PBB

0

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemutihan denda PBB-P2 berlaku mulai 4 April hingga 30 September 2022.

KEPALA Bapenda Tanbu, Adrianto Wicaksono, melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, mengatakan bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 hingga 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi. Sebab itu, diharapkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB, sangat terbantu dengan program penghapusan denda PBB tersebut.

Penghapusan denda PBB-P2 ini, sebutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.46/164/BAPENDA/2022, tentang Penghapusan Denda untuk Wajib PBB Perkotaan dan Pedesaan. Terhitung, dari tahun 2006 sampai tahun 2021, sebagai bentuk penanganan dampak ekonomi.

Bulan Pemutihan Denda PBB di Tanbu.

BACA: Perkimtan Tanbu Bakal Bantu Kualitas Layak Huni Rumah Warga Kurang Mampu

Kegiatan ini, harapnya, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal. “Jadi untuk masyarakat yang masih memiliki hutang PBB dapat lebih ringan membayarnya. Karena hanya membayar pokok pajaknya saja,” ungkapnya.

Melalui bulan pemutihan denda PBB ini, Ia pun menghimbau, seluruh masyarakat Tanbu dapat manfaatkan penghapusan denda PBB ini, sehingga sama-sama berpartisipasi membangun Kabupaten Tanbu. Mengingta pajak daerah akan digunakan untuk membangun daerah.

Cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanbu melalui loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja. “Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” imbuh Ade Pebriady. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.