UKW FIKOM Moestopo dan PWI Digelar, Wartawan Yang Belum Kompeten Jangan Berkecil Hati

0

LEMBAGA Uji (LU) Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), dan LU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersinergi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar di Hotel Aston Banua, Jalan A Yani KM 13 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

UKW yang berlangsung selama dua hari (23-24 Mei 2022/Senin-Selasa) menghadirkan penguji dari masing-masing LU.

Penguji UKW dari FIKOM Prof. Dr. Moestopo (Beragama), yakni Retno Intani dari TVRI, Wahyudi M Pratopo (Tempo), Nurcholis Basari (Tugu Media Grup), dan Muhammad Nasir (Kompas). Sedang penguji UKW dari PWI, yakni Fathurrahman (Ketua Dewan Pembina PWI Kalsel), Zainal Helmie (Ketua PWI Kalsel),  Haris Sadikin (Ketua PWI Kalteng), Toto Fachrudin (PWI Kalsel), dan Pahit S Narottama (PWI Kalteng).

BACA: UKW Angkatan XIII, PWI Kalsel Cetak 31 Wartawan Berkompeten

Peserta UKW FIKOM Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berjumlah 24 wartawan, dan dinyatakan kompeten 21 wartawan. Sedang peserta UKW PWI sebanyak 30 wartawan, dan dinyatakan kompeten 25 wartawan. “Bagi wartawan yang belum kompeten, tetap semangat. Ini menjadi pembelajaran awal, untuk mengikuti UKW PWI berikutnya. Ya, sekitar akhir 2022 nanti,” ujar Tim Penguji UKW PWI Fathurrahman, saat menyampaikan hasil UKW sebelum penutupanUKW Angkatan XXVI yang difasilitasi Dewan Pers, Selasa (24/5/2022).

Senada itu, Tim Penguji UKW FIKOM Prof. Dr. Moetopo (beragama) Retno Intani mengapresiasi peserta UKW yang mampu bersinergi, antara UKW FIKOM Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan UKW PWI. “FIKOM Moestopo memang melaksanakan UKW di beberapa provinsi, termasuk Kalsel. Kami senang, di Kalsel bisa bersinergi peserta UKW PWI dan UKW Moestopo. Seperti peserta UKW Madya dari Moestopo bekerjasama dengan UKW Utama dari PWI,” ucapnya saat membacakan pengumuman hasil UKW FIKOM Moestopo untuk peserta dari Kalimantan Selatan.

Perwakilan dari Dewan Pers, Muhammad Nasir, menyebutkan, peraturan Dewan Pers tahun 2010, tertulis semua perusahaan pers dan organisasinya mesti mensertifikasi wartawannya. Bahkan,  sejak pertama kali UKW digelar pada tahun 2011 lalu hingga 2022, tercatat sebanyak 21.000 wartawan berkompeten. “Tapi bagi wartawan yang dinilai belum berkompeten, agar jangan berkecil hati. Persiapkanlah diri menjadi lebih baik lagi untuk mengikuti UKW di kemudian hari,” harap Sekjen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini.

BACA: Baru 65 Persen Ikut UKW, 49 Wartawan Kalteng Diuji

Nasir mengakui pentingnya UKW digelar, sebab dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Mampu menjaga harkat martabat wartawan dalam menghasilkan karya intelektual. Lalu, menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.

Untuk diketahui, ada 10 mata uji yang harus dijawab wartawan sebagai peserta. Setiap mata uji wajib mendapatkan nilai 70-100, dan wartawan dapat dinyatakan kompeten. Sementara wartawan yang mendapatkan nilai di bawah 70, maka dinyatakan tidak kompeten. 10 mata uji tersebut berlaku untuk jenjang Muda (reporter/wartawan), Madya (Redaktur, Koordinator Liputan, dan Redaktur Pelaksana), dan Utama (Wakil Pemimpin Redaksi, dan Pemimpin Redaksi), dengan isi mata uji berbeda-beda dalam setiap jenjang. Syarat mengikuti UKW Muda salah satunya telah menjadi wartawan minimal satu tahun. (jejakrekam)

Penulis Afdi
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.