Sudah Di-Blacklist, Pakai Perusahaan Orang Lain Bisa Dapat 12 Paket Proyek PUPRP HSU

0

PATGULIPAT proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah menyeret Maliki hingga Bupati Abdul Wahid (nonaktif), sudah menjadi rahasia umum.

MAU bukti, ini berdasar pengakuan saksi dari seorang kontraktor proyek PUPRP HSU. Walau sudah masuk daftar hitam (black list) yang diumumkan secara online, ternyata Ahmad Syarif, mengaku bisa dapat proyek. Caranya, Syarif pun pinjam perusahaan orang lain agar bisa ikut tender atau lelang di PUPRP HSU. Black list ini dapat Syarif, akibat ada beberapa proyek digarapnya bermasalah atau tak sesuai dengan kontrak.

“Sejak 2018-2021, saya dapat 12 paket pekerjaan Dinas PUPRP HSU. Walau awalnya, saya hanya membantu melengkapi berkas persyaratan lelang milik perusahaan Fachriadi (Ahuk) dan Marhaini (dua terpidana lainnya). Begitu saya caranya, saya bikin perusahaan CV,” ucap Syarif di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah dan tim jaksa KPK di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).

BACA : Terlibat Kasus Fee Proyek, Bekas Plt Kadis PUPRP HSU Dijebloskan ke Lapas Banjarmasin

Nah, dari 12 paket itu, Syarif mengaku besaran komitmen fee mencapai Rp 1,8 miliar. Menurut Syarif, dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah itu kepada Marwoto, pejabat sekelas kepala seksi di Dinas PUPRP HSU yang menjadi ‘makelar’ atau perantara fee proyek kepada atasan di PUPRP hingga bupati. “Tapi, saya tak tahu apakah uang itu merupakan permintaan Bupati Wahid,” kata Syarif.

BACA JUGA : Pakai Kode Serahkan Uang Jatah Bupati, Fee Proyek PUPRP HSU Turut Dinikmati Pejabat Pusat

Ternyata bukan hanya kepada Marwoto, Syarif juga memberi uang Rp 350 juta kepada Kabag Pembangunan Setdakab HSU berdasar perintah Marwoto.”Saya juga menyerahkan uang Rp 1,7 miliar yang dimuat dalam kardus mie instan ditujukan kepada ajudan Bupati Wahid, Abdul Latif. Uang itu saya serahkan di halaman rumah Latif pada 2020. Itu semua atas perintah Marwoto,” beber Syarif.

BACA JUGA : Setor Fee Proyek Rp 20 Miliar, 4 Saksi Kompak Sudutkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Sementara itu, orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, Mujibrianto yang digelari ojek berkas oleh hakim, juga turut menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada ajudan bupati, Abdul Latif. Tapi, perintah itu datang dari Maliki yang menjabat Kepala Bidang SDA Dinas PUPRP HSU sekaligus pelaksana tugas kepala dinas.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.