Warga Kolam Pipit Muara Teweh, Ditangkap Satnarkoba

0

JAJARAN satuan narkoba Polres Barito Utara, Sabtu (21/5/2022) pukul 14.30 WIB telah mengamankan Muhammad Heriansyah alias Ian (34) warga Jalan Kolam Pipit RT 13 Kelurahan Melayu, Muara Teweh.

KASAT Narkoba Polres Barut, AKP Saifullah mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan, 1 paket plastik klip diduga berisikan sabu seberat 2,20 gram.

Bersama itu, juga diamankan sebuah handphone warna hitam, 1 buah plastik kresek warna hitam, 2 buah plastik klip kosong, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 perangkat alat hisap sabu atau bong dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli markotika jenis sabu,” ujar AKP Saifullah.

BACA: Simpan 1,19 Gram Sabu, Pengedar Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah yang dihuninya. Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang di saksikan oleh selaku ketua RT setempat,” sambungnya.

Saat penggeledahan, ditemukan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi milik terlapor. “Ini juga sempat dibuang oleh terlapor di dalam kloset, serta barang bukti lainnya,” kata Saifullah

Adapun pasal disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/05/22/warga-kolam-pipit-muara-teweh-ditangkap-satnarkoba/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.