Kejari HSU Terima Pelimpahan Kasus Korupsi, JPU Siapkan Dakwaan

0

KEJAKSAAN Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tidak pidana korupsi Kabid Yankes dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten HSU Helda Yulianty.

HAL tersebut disampaikan oleh Kajari HSU Agus Tiawan Umar melalui Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby, Jumat (20/5/2022).

Fadly mengatakan, kasus yang diterima ini, merupakan hasil pelimpahan kasus dari Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, dan diteruskan ke Kejari HSU untuk menyiapkan dakwaan atau tuntutan. “Kasus ini, merupakan kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading pada tahun 2019 lalu,” ujar Fadly.

Dalam pembangunan puskesmas Haur Gading, Helda Yulianty sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK), sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes/2019 tanggal 2 Januari 2019.

BACA: Audit Gedung Samsat Amuntai, Kejari HSU Turunkan Tim Ahli ULM Banjarmasin

Tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha, serta saksi Ahmad Baihaqi, yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.276.410.631,75.

Kerugian tersebut, tercantum dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, nomor: SR – 350 / PW16 / 5 / 2021 tanggal 26 November 2021.

Sementara itu, untuk anggaran pembangunan puskesmas Haur Gading, pagu anggaran sebesar Rp 4.285.934.000, bersumber dari dana APBD Kabupaten HSU tahun 2019.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.