Resmob Macan Kalsel Bersama Tim Gabungan Amankan Pencuri Handphone

0

RESMOB Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan Timur berhasil mengamankan MH (57 tahun), warga Jalan Halinau, Rt 09 Rw 02, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (17/5/2022).

MH diamankan setelah dilaporkan oleh Mat Monarrom, warga Jalan Vetran, Gang Sepakat, No 5, Rt 38, Rw 02, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur setelah terjadi pencurian di toko miliknya, di Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (6/5/2022) lalu. 

Saat itu, isteri korban bersama orang tuanya sedang berada di toko dan melayani pembeli, lalu meletakkan sebuah tas hitam miliknya berisi dua unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta rupiah, sekejap tas tersebut hilang saat mereka lengah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengam taksiran RP 5 juta rupiah, lalu melapor ke Polsek Banjarmasin Timur, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi, hasilnya terindikasi dilakukan oleh MH.

Petugas gabungan bergegas mendatangi rumah MH dan melakukan penggeledahan, benar saja petugas mendapati salah satu handphone milik korban, MH kemudian diamankan petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah dikonfirmasi mengatakan, penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut kini masih dilakukan oleh Polsek Banjarmasin Timur.  “MH diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya Kamis (19/5/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MH dikenakan Pasal  362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 5 tahun.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.