NGopi Jrektv, Indikasi Korupsi di Sektor Konstruksi Tak Bisa Berhenti, ‘Pungutan’ Presentasi Semakin Menggila?
SEKTOR jasa konstruksi merupakan sektor yang cukup berperan besar dalam pembangunan di daerah. Salah satunya adalah berkaitan dengan berbagai aktivitas pembangunan infrastruktur fisik yang bersumber APBD dan APBN.
MESKI demikian, sektor jasa konstruksi masih saja menyisakan berbagai persoalan. Disamping persoalan keruntuhan yang saat ini banyak terjadi. Tak kalah pentingnya adalah terkait kasus pidana korupsi, yang ujungnya berdampak terhadap penangkapan pengusaha (pelaksana proyek/pemborong) dan pejabat (pemberi proyek) oleh penegak hukum akibat indikasi korupsi di sektor jasa konstruksi.
Di Kalsel pun kini telah menjadi sasaran aparat penegak hukum dan berhasil mengungkap sejumlah dugaan korupsi di sektor usaha jasa konstruksi.
Untuk membahasnya kali ini, Jrektv kembali mengundang Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Kalsel Dr Ir Subhan Syarief MT, yang juga sekaligus pernah berprofesi sebagai pengusaha di sektor jasa konstruksi.
BACA: Keterbukaan Informasi Publik dan Upaya Meminimalisasi Korupsi di Sektor Jasa Konstruksi
Menurut Subhan, ketika ditanyakan hal kenapa indikasi korupsi merambah juga ke sektor usaha jasa konstruksi, berawal dari persoalan prilaku tindak pidana di jasa konstruksi.
“Sebenarnya kondisi indikasi permainan korupsi di sektor konstruksi ini sudah sejak lama terjadi, dan bahkan tak sadar menjadi budaya jelek yang tak bisa di hilangkan,” ujar Subhan.
Dari pengalaman Subhan Syarief sendiri sebagai pelaku usaha, harus mengikuti dan terpaksa menerima kondisi tersebut sejak awal berusaha di era tahun 1989-an.
Ketika itu Subhan baru merintis usaha mandiri. Ketika mendapatkan pekerjaan atau mau mendapatkan kontrak pekerjaan, ternyata ada peraturan tak tertulis. Yakni setiap yang mendapatkan kontrak pekerjaan, wajib memberikan kompensasi dengan nilai presentasi tertentu.
“Faktanya, hal prilaku budaya dan indikasi korupsi terjadi hingga saat ini, bahkan jumlah setoran semakin bertambah parah,” ungkap Subhan dalam Ngobrol Bareng (NGopi) Akhir Pekan, episode Konstruksi Kita bertopik Korupsi di Sektor Konstruksi di channel Youtube Jrektv, Jalan Mahoni Banjarmasin, dipandu advokat Darul Huda Mustaqim, Sabtu (14/5/2022).
Lalu apakah hal ‘pungutan’ presentasi itu resmi atau tidak? tanya Darul Huda Mustaqim.
“Ya, jelas tidak resmi,” tutur Subhan Syarief.
“Kondisi berbagi sejumlah presentasi tersebut seperti telah menjadi ‘budaya’,” sambung alumni Doktor Universitas Sultan Agung ini.
“Kisaran 15 hingga 20 persen, terjadi di kurun tahun 1990-an. Itu di lingkup jasa konsultan. Sedangkan untuk jasa kontraktor ada di sekitar 5 sampai 10 persen. Jadi ‘budaya wajib setor’ ini sudah lama terjadi,” bebernya.
BACA JUGA: Pembubaran LPJKP, Sudahkah Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017?
Hal tersebut diperkirakan sudah terjadi sebelum Subhan terjun ke dunia usaha. “Ini karena saya tahu kisaran besaran presentasi yang digunakan untuk berbagi tersebut adalah, setelah bertanya dengan para pendahulu yang usaha di lingkup yang sama,” papar pengamat perkotaan ini.
Sampai saat ini, pihaknya belum bisa memahami kenapa hal itu ada dan bahkan dengan jumlah kompensasi presentasi semakin meningkat tajam.
“Bahkan sekitar 2-3 tahun lalu, ketika saya masih aktif di LPJKP Kalsel, informasi dari kawan-kawan pengusaha ada istilah ‘belah semangka’. Ya, 50-50 persen, minimal 30 persen untuk sektor jasa konsultan,” tambahnya.
Dalam proses pengerjaan suatu pekerjaan, perjanjian kontrak adalah awal dari kesepakatan kerja. Sehingga timbul pertanyaan oleh Darul Huda Mustaqim yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini, tentang pembagian kompensasi presentasi juga termasuk dalam kontrak.
“Itu tergantung, jika pengusaha itu mapan dan strateginya hebat bisa saja memberikan tanda ikatan sebelum kontrak terjadi. Karena kita pernah menjadi pelaku konstruksi, maka tentu mau tidak mau kita pun terpaksa mengikuti aturan main yang sudah ada tersebut. Termasuk dalam hal memberikan kompensasi presentasi tertentu ketika mendapatkan kontrak pekerjaan.
Dan terkait kondisi tersebut ketika itu, dirinya menanyakan kepada para senior-senior yang lebih dahulu berusaha,” sebut Subhan Syarief yang alumni ITN Malang ini.
“Nah, ternyata mereka menceritakan ada aturan yang sejak dulu mereka lakoni, dengan terbiasa harus berbagi hasil sejumlah presentasi tertentu, kalau tidak memberi maka bisa saja kedepannya tak akan mendapatkan kontrak kerja,” tandasnya.
BACA LAGI: Ini 4 Program Andalan LPJK Kalsel Perkuat Ketahanan Dunia Konstruksi Banua
Subhan mengaku merasa prihatin dan sedih melihat kondisi tersebut. “Pada dasarnya saya merasa turut bersalah dan merasa bertanggung jawab kepada generasi setelah saya. Ini karena tak sadar kami yang senior mengajarkan etika usaha yang dasarnya sangat tak baik serta tak mendidik. Bahkan telah melanggar aturan hukum dan aturan Agama,” sesal Subhan Syarief.
Subhan juga mengungkapkan, ketika ia aktif di berbagai organisasi terkait jasa konstruksi dan bahkan pernah menjadi ketua organisasi, sangatlah sering mengajak dan mengimbau agar semua pihak menghilang atau minimal mengurangi hal permainan tersebut.
“Tapi ketika para pengusaha dan para pejabat kami ajak untuk mengurangi hal tersebut, ternyata penolakan dan perlawanan sangatlah kuat. Bahkan saya pernah tersingkirkan dan terfitnah akibat mencoba melakukan gerakan penolakan terhadap hal budaya tersebut,” papar Subhan.
“Untuk itu, Saya berharap semoga para pengusaha jasa konstruksi dan juga organisasi jasa konstruksi bisa mulai kompak dan mau berjuang menghilangkan hal budaya berbagi yang dasarnya termasuk tindakan koruptif tersebut. Kita semua mesti menolak bila dipaksa melakukan hal itu. Ini perlu dilakukan agar kita semua terhindar dari kesalahan dan dosa kolektif serta berulang. Jangan sampai kita mengajarkan tanpa sadar ke generasi depan, ke anak anak bahkan cucu kita tentang kewajiban untuk melakukan tindakan memberikan kontribusi presentasi tersebut, ketika mendapatkan atau mau mendapatkan kontrak kerja di sektor konstruksi. bila itu kita biarkan maka tak sadar kita akan menanggung dosa turun temurun,” tutup Subhan.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya mari tonton Chanel Jrektv di Youtube Jrektv, IG Jrektv, dan FB Jrektv.(jejakrekam)