Mardani Disebut Terima Suap Rp 89 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Benar dan Tendensius

0

SIDANG kasus suap peralihan izin tambang PT BKPL ke PT PCN di tahun 2011 yang menjerat bekas Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono, terus bergulir. Persidangan makin memanas usai sejumlah saksi dari kuasa hukum terdakwa hadir dan menyebut nama Mardani H Maming dalam kesaksiannya.

SALAH satu saksi, Christian Soetio, selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) memberi keterangan kepada hakim bahwa ada bukti percakapan antara almarhum Henry Soetio (Eks Direktur PT PCN) dan kasir PT PCN di tahun 2015 yang berisi perintah untuk mentransfer dana kepada Mardani, selaku Bupati Tanbu pada masa itu.

Meski demikian, Christian menyebut perintah tersebut ditanggapi kasir PT PCN dengan mengirimkan dana ke rekening atas nama dua perusahaan, bukan ke rekening pribadi Mardani.

“Saya tidak pernah menyebut dana itu dikirim ke rekening pribadi Mardani, tapi transfer dana ke PT TSP dan PT PAR. Jumlahnya Rp 89 miliar sejak 2018 hingga 2020,” katanya. PT TSP dan PT PAR diketahui merupakan dua perusahaan yang terafiliasi dengan 69 Group.

BACA JUGA: Ada Perintah Transfer Uang, 3 Saksi Ungkap Kronologi Utang-Piutang Terdakwa Dan Henry

Mardani yang juga Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) langsung bereaksi mendengar kesaksian Christian. Ia membantah adanya aliran dana ke dirinya dalam kasus suap izin tambang yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.

Bantahan tersebut disampaikan Mardani melalui kuasa hukumnya Irfan Idham merespons kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5).

Irfan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari pihak PT. PCN maupun dari terdakwa Dwidjono Putrohadi dalam kasus tersebut. “Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming,” tegas Irfan, Jumat (13/5).

BACA : Diseret Jadi Saksi, Mardani Merasa Kasus Suap Pengalihan IUP di Tanbu “Settingan”

Dia melanjutkan keterangan Christian sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin hari ini, tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak logis.

“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?,” tutur Irfan.

Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry Soetio itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan. “Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cenderung tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP),” kata Irfan.

BACA JUGA : Mardani Buka Suara di Sidang Kasus Pengalihan Izin Tambang Tanbu, Kesaksiannya Dibantah Terdakwa

“Hal kedua ini ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian sebab Bapak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” jelas Irfan. (jejakrekam)

Penulis Tim
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.