Diskominfosandi Barito Utara Dukung Pelaksanaan Pilkades Serentak

0

DINAS Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Barito Utara memberikan dukungan penuh, untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

PEMILIHAN yang nantinya digelar secara serentak, dilaksanakan di 73 desa dari total 93 desa yang ada di daerah ini. Sedangkan 19 desa lainnya, sudah melaksanakan pilkades pada tahun lalu.

Dukungan ini diberikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara yang menjadi leading sector pada pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Barito Utara H Mochammad Ikhsan, di ruang kerjanya menyampaikan dukungan dari Diskominfosandi Barito Utara berupa sumber daya manusia.

BACA: Dinas Sosial PMD Barito Utara Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkades Serentak

Diantaranya adalah peralatan pendukung, dan juga jaringan internet untuk beberapa desa yang melaksanakan secara daring, khusus pelaksanaan di beberapa desa tertentu yang berada di wilayah kecamatan Teweh Tengah.

Pihaknya berharap ini bisa menjadi percontohan suksesnya pelaksanaan pemilihan yang dilakukan secara daring, ketika dunia teknologi informasi yang semakin maju mengharuskan pelaksanaan secara daring atau virtual.

“Dengan sistem seperti ini kita sudah siap melaksanakan”, ungkapnya. 

“Dinas Kominfosandi secara khusus mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan proses kegiatan yang dilaksanakan secara virtual, termasuk ketika terakhir menyiarkan secara streaming tabligh akbar yang menghadirkan Ustadz Abdul Somad di masjid Raya Shirotal Mustaqim Muara Teweh yang di back up oleh provider operator Telkom,” bebernya.

Dijelaskannya, dalam beberapa kegiatan yang memerlukan dukungan jaringan internet dan infrastruktur data, sebagai regulator Diskominfosandi bisa berperan mendukung seluruh kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi sosial kehidupan masyarakat.

Perkembangan tahapan kegiatan pilkades berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.