Agar Diketahui Masyarakat, Hasanuddin Murad Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

0

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel H Hasanudin Murad  melakukan sosialisasi peraturan daerah (PERDA) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon. Selasa (10/4/2022).  

“PERATURAN daerah yang sudah disahkan gubernur wajib untuk diketahui masyarakat. Oleh sebab itu, kami dari DPRD Kalsel merasa ada tanggung jawab untuk memberitahu kepada masyarakat kalsel tentang adanya peraturan ini,” ucap Hasanuddin Murad.

Lebih lanjut Hasanuddin Murad menuturkan bahwa berdasarkan survei BPS tahun 2021 kesetaraan gender di Batola nomor satu di Kalimantan Selatan.

BACA : Sinkronkan DAK Tahun 2023, Komisi III DPRD Kalsel Sambangi Kementerian PUPR

“Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2021, di Batola kesetaraan gender nomor satu di Kalimantan Selatan,” ujar politisi senior asal Golkar ini.

“Karena perda yang dibahas tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, karena itulah saya mengundang orang nomor satu di Kabupaten Barito Kuala ini yaktu Hj. Noormiliyani AS, sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi perda.” tambahnya lagi.

Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani menuturkan menurut survei tahun 2021, Batola terbaik nomor satu. Jadi, lanjut Normiliyani tahun 2022 ini dirinya juga berharap kembali menjadi nomor satu di Kalsel.

“Untuk itu kami telah meminimalisir hal – hal yang terkait dengan kesenjangan perempuan baik itu yang berkiprah di dunia politik, budaya dan pemerintahan, hal itu agar bisa memotivasi dirinya dan bisa membuat dirinya dikenal orang secara luas,” pungkas Normiliyani.(jejakrekam)

Penulis Humas DPRD Kalsel
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.