Sikat Spanduk Liar, PKL Berjualan di Bahu Jalan Ditegur Satpol PP Balangan

0

PEDAGANG kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang jalan, trotoar dan jalur hijau hingga spanduk liar ditertibkan aparat Satpol PP Kabupaten Balangan.

PENERTIBAN ini dijalankan dengan upaya pendekatan persuasif kepada para PKL, sebelum diambil tindakan tegas dengan penyitaan barang dagangan atau sejenisnya.

“Kami turun ke lapangan untuk memberi pengertian kepada para PKl agar tak berjualan di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan daerah. Untuk sementara, mereka kami tegur dulu,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Noor Aspariah kepada awak media di Paringin, Selasa (10/5/2022).

Diakui Asprariah, banyak para PKL berdagang di kawasan terlarang seperti bahu jalan hingga trotoar yang merupakan hak pejalan kaki, terutama di kawasan Kota Paringin dan sekitarnya.

BACA : Paling Lambat 2023, Komisi V DPR RI Minta Jembatan Kembar Paringin Segera Direalisasikan

“Tak hanya PKL yang berjualan di tempat yang dilarang pemerintah daerah. Saat ini, di Kota Paringin juga dipenuhi spanduk-spanduk liar, sehingga harus ditertibkan secara bertahap,” papar Aspariah.

Menurut dia, berbeda jika spanduk atau media reklame itu telah mengantongi izin dari dinas terkait, tentu akan berkoordinasi dengan pihaknya. Terutama, pemasangan spanduk atau media reklame harus sesuai dengan titik yang ditetapkan berdasar aturan.

BACA JUGA : Razia Vaksin di Paringin, Petugas Gabungan Jaring Puluhan ASN

“Sebab, dalam Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sudah ditentukan titik-titik yang boleh dipasang spanduk, baliho dan sejenisnya di Kota Paringin dan sekitarnya,” pungkas Aspariah.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.