Sahbirin Noor Minta Kewaspadaan Penyakit Hewan Ternak di Kalsel

0

GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor mengingatkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat menyerang ternak ruminansia.

PAMAN Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel mengingatkan, berkenaan telah ditemukannya kasus PMK di Provinsi Jawa Timur baru-baru ini, tepatnya pada Minggu pertama bulan Mei 2022 yang telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto.

Menyikapi kondisi itu, Paman Birin meminta kepada Disbunnak Kalsel segera melakukan langkah-langkah pencegahan PMK agar tidak terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.

BACA: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kalsel Kembangkan Integrasi Sawit-Sapi

Termasuk menyampaikan imbauan kepada peternak, pelaku usaha ternak, pelaku usaha di bidang pengolahan daging, dan petugas kesehatan hewan agar turut waspada dan pencegahan dini penyebaran penyakit menular hewan ternak.

Disamping itu, langkah-langkah yang ditekankan Paman Birin diantaranya adalah segera melakukan koordinasi dengan Balai Veteriner Banjarbaru untuk melakukan surveilans dan deteksi dini.

Selain itu, Paman Birin juga meminta Disbunnak Kalsel juga berkoordinasi dengan Balai karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin untuk pengawasan lalu lintas ternak dan produk ternak yang akan masuk ke Kalsel.

“Bapak Gubernur juga meminta kita terus meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di check point yang ada di perbatasan dengan Kalteng dan Kaltim,” kata drh Suparmi, Kepala Disbunnak Kalsel.

Selain itu, Suparmi juga menyebut sesuai arahan Gubernur Kalsel, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota untuk meningkatkan biosekuriti di wilayah masing- masing. Serta menggerakkan dan menyiagakan petugas-petugas Outbreak Investigation (OI), dokter hewan, dan paramedik hewan untuk melaksanakan deteksi dini serta pelaporan cepat melalui sistem iSIKHNAS (integrated Sistem Kesehatan Hewan Nasional).

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita juga akan melakukan pembatasan pertimbangan teknis dan rekomendasi masuknya hewan dan produk hewan dari Provinsi Jawa Timur yang dilalu lintaskan ke wilayah Provinsi Kalsel,” jelas Suparmi.

Suparmi juga menerangkan, upaya pencegahan ini sebagai bentuk upaya pertumbuhan ekonomi merata di bidang peternakan.

Hal ini tentu sesuai dengan visi misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni Kalsel MAJU (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai gerbang Ibukota Negara Baru.

Diketahui, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, dan menjangan.

BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Kalsel Godok Perda Kesehatan Hewan Ternak

Hewan ternak yang terinfeksi virus ini menunjukan kepincangan, hipersalivasi (air liur menggantung), demam tinggi mencapai 41 derajat celsius dan pembentukan lepuh luka di mulut, lidah, gusi, hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku.

PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia), namun penyakit ini pada ternak dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat angka penyebaran penyakitnya yang tinggi mencapai 100 % dan penurunan produksi serta kualitas produk dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.

Indonesia telah dinyatakan sebagai Negara bebas PMK pada tahun 1986 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.260/1986 dan kemudian diakui oleh organisasi Kesehatan Hean dunia atau Office International des Epizooties (OIE) pada tahun 1990 dengan Resolusi No.XI, namun dengan ditemukannya kasus PMK di Jawa Timur, seluruh sektor kesehatan hewan harus mewaspadai penyakit ini.

Virus PMK ini dapat menular melalui kontak langsung, aerosol, lalu lintas hewan, produk hewan, benda dan orang yang terkontaminasi virus.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.