Tabrak Seorang Kakek Hingga Tewas, Pemuda Asal Tapin Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

PENGEMUDI mobil Suzuki Swift berinisial AR (24) warga Kabupaten Tapin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Veteran, Kamis (28/4/2022) pagi.

“HASIL penyidikan, pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, melalui Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir, Jumat (29/4/2022).

Ia juga menerangkan untuk pengemudi dan penumpang yang berjumlah tiga orang tersebut positif menggunakan obat penenang. “Hasil test urien mereka positif semua,” ucap M Noor Chaidir.

Ditambahkannya, saat mengemudi AR masih dalam kondisi pengaruh obat-obatan. Bahkan tidak memiliki SIM.

“Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi  pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan, ” jelas Kasat Lantas.

Diketahui mobil yang dikemudikan pemuda asal Binuang tersebut menabrak seorang kakek berinisial S (58) hingga meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. “Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.,” jelasnya

Sementara terkiat viralnya postingan oleh salah satu penumpang. “Kita harus bisa menggunakan media sosial yang baik, bijak dan benar,” imbuh Kasat Lantas.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan.

“Jadikan keselamatan saat berkendara di jalan raya menjadi sebuah kebutuhan kita semua,” pungkas Kompol M. Noor Chaidir.(jejakrekam)

Pencarian populer:Berita Kriminal Tapin
Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.