Kucurkan Santunan Kematian Rp 950 Juta, BP Jamsostek Tanggung Biaya Perawatan Korban Alfamart Gambut

0

INSIDEN ambruknya ruko tiga lantai ditempati Alfamart yang rata tanah di Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (18/4/2022), telah menelan korban jiwa.

TERDATA ada 4 orang dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, 3 orang masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan, 2 orang lainnya telah diperbolehkan pulang, usai mendapat perawatan dari rumah sakit.

“Dari 14 korban insiden ambruknya bangunan ruko di Gambut, 9 orang di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola BP Jamsostek,” ucap Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono dalam keterangannya di Banjarmasin, Rabu (28/4/2022).

Menurut Anggoro, para korban telah mendapat santunan dari BP Jamsostek. Mereka masing-masing mendapat santunan yang diserahkan secara simbolis oleh Anggoro bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti dan ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kepada para ahli waris.

BACA : Dari Olah TKP, Tim Labfor Surabaya Deteksi Penyebab Ambruknya Ruko Alfamart Gambut

Anggoro mengatakan pihaknya ikut berbela sungkawa dan berduka mendalam atas insiden yang telah merenggut jiwa, termasuk korban luka-luka. “Kami juga turut bergerak cepat untuk penanganan para korban bersama dengan rumah sakit,” ucap Anggoro.

Bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia mendapat santunan kematian sebesar 48 kali upah yagn dilaporkan. Termasuk, kasus kecelakaan kerja. “Kami juga memberi beasiswa bagi dua anak peserta maksimal sebesar Rp 174 juta,” tuturnya.

BACA JUGA : Polisi Identifikasi Semua Jenazah Korban Ambruknya Ruko Alfamart Gambut

Anggoro merincikan total manfaat yang telah dibayar BP Jamsostek kepada 4 peserta meninggal dunia akibat insiden Alfamart Gambut sebesar Rp 950 juta.

Rinciannya, ahli waris peserta atas nama Hanafi diberi santunan Rp 201 juta. Kemudian, Ahmad Nayada Rp 166 juta, Akbariansyah dan Misnawati masing-masing menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa sebesar Rp 322 juta dan Rp 251 juta. “Keluarga yang akan mewarisi manfaat jaminan penisun berkala juga mendapat santuan sebesar Rp 4,3 juta per tahun,” tutur Anggoro.

BACA JUGA : Analisis Ambruknya Ruko Alfamart Gambut, Pakar Perkotaan ULM : Perlu Uji Geoteknik

Untuk korban yang masih dirawat di RSI Sultan Agung Banjarbaru, BP Jamsostek menanggung seluruh biaya perawatan korban hingga sembuh tanpa batasan biaya. “Kami juga beri santuan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 12 bulan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian, 50 persen hingga dinyatakan sembuh,” beber Anggoro.(jejakrekam)

.

Penulis Balsyi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.