Ibadah Haji 2022, Berapa Kuota dan Kriteria Jemaah Asal Tabalong yang Boleh Berangkat?

0

KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan telah menerima menerima informasi terkait keberangkatan haji tahun 2020 yang sempat tertunda.

KEPALA Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tabalong, H Husni Thamrin mengatakan, sebanyak  263 jemaah beserta cadangan 14 cadangan berangkat tahun ini, namun hal tersebut masih bersifat estimasi.

“Karena sifatnya masih estimasi atau sementara, nantinya akan kami informasikan kembali hasil verifikasi atau kepastian keberangkatan haji tahun ini,” katanya saat di konfirmasi di Tanjung, Selasa (26/4/2022).

BACA JUGA: Tunggu Keputusan Haji 2022, Kemenag Tabalong Minta Calon Jamaah Bersiap Diri

Ia juga mengungkapkan, ada beberapa hal penting bagi calon jemaah terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tertuang Surat Pengumuman Nomor: 786/KK.17.09-5/HJ.00/04/2022 yang telah diterbitkan oleh Kemenag Tabalong pada Jum’at (22/4) lalu.

Bahwa hasil verifikasi nominasi dan cadangan nama jamaah haji lunas tahun 2020 dan mengambil uang pelunasan BIPIH tahun 2020 yang masuk alokasi kouta haji 2022 berdasarkan urutan porsi haji di Kalsel.

“Selanjutnya jamaah yang masuk nominasi dan cadangan sebagaimana daftar nama jamaah terlampir bisa melakukan persiapan pelunasan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tradisi Unik dalam Ritual Urang Banjar Naik Haji dari Waktu ke Waktu

Ia pun mengimbau kepada Calon Jemaah Haji (CJH) Tabalong agar mempersiapkan pelunasan serta menjaga kesehatan sebelum keberangkatan

“Dan melakukan vaksin booster, juga CHJ bisa belajar bagaimana dalam pelaksanaan ibdah haji dan prakteknya,” imbau Husni.

Adapun jamaah yang masuk alokasi porsi tahun 1443 H atau 2022 M  dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usia minimal 18 tahun per tanggal 4 Juni 2022.
b. Usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran tanggal 8 Juli 1957.
c. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak keberangkatan ibadah haji terakhir.
d. Setiap calon jamaah haji yang berangkat diwajibkan melakukan vaksinasi covid-19 lanjutan (Booster). (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.