Uang Fee Proyek Dinas PUPRP HSU Mengalir Kemana-mana, Saksi : Dikasih ke Jaksa, Polisi dan LSM

1

TERNYATA uang fee proyek di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengalir kemana-mana. Hal ini mengemuka ketika para saksi dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

TIGA saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang dengan terdakwa Abdul Wahid, Bupati HSU nonaktif, demi mengorek aliran fee proyek yang dinikmati terdakwa. Di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah, tiga saksi dihadirkan KPK. Yakni, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP HSU, Agus Susiawanto dan dua mantan ajudan Bupati HSU; Abdul Latif dan Hadi Hidayat.

Jaksa KPK Tito Jaelani dan Fahmi Ariyoga langsung membuka berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memberondong pertanyaan kepada para saksi. Dalam kesaksiannya, Agus Susiawanto mengaku selama menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPRP HSU tahun 2015-2018 hingga pernah menjabat pelaksana tugas (plt) kepala dinas, pernah setor fee proyek dari rekanan segede Rp 8 miliar.

BACA : Terima Suap Rp 31 Miliar Lebih, ‘Borok’ Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dibeber Jaksa KPK

“Uang itu saya serahkan kepada terdakwa Abdul Wahid melalui ajudannya, Abdul Latif. Itu kumpulan fee proyek dari rekanan dengan besaran 6-8 persen,” kata Agus.

Menurut Agus, dirinya juga meminta fee proyek kepada rekanan yang menggarap proyek Dinas PUPRP HSU. Uang rekanan itu kemudian diberikan Agus kepada jaksa, polisi hingga LSM untuk ‘pengamanan’ proyek.

BACA JUGA : Jadi Saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Wahid Bantah Semua Pengakuan Saksi

Keterangan Agus dikonfrontir dengan dua saksi lainnya, Abdul Latif dan Hadi Hidayat. Abdul Latif mengaku memang sering mengambil jatah uang fee proyek kepada para pejabat Dinas PUPRP HSU, dari Marwoto, Maliki, Abraham Radi hingga Agus Susiawanto. Hanya saja, Latif lupa berapa kali sudah bolak-balik mengambil jatah itu.

BACA JUGA : Dititipkan di Lapas Teluk Dalam, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

“Bukankah Rp 3 miliar yang dimuat dalam kantong kresek dan dibungkus dalam kardus mie instan?” cecar jaksa KPK, Tito Jaelani.

Ketika dibuka BAP, Latif tak berkutik lagi. Ia mengakuri hal itu. Hanya saja, dirinya mengatakan hanya menjalankan tugas dari atasan. “Duit itu saya taruh di meja kerja Bupati HSU, sesuai perintah Pak Wahid,” kata Latif. Lucunya, walau mengambilkan duit miliaran rupiah, Latif mengaku tak pernah dikasih uang ‘rokok’ atau bensin oleh Wahid.

BACA JUGA : Selalu Pakai Jurus Berkelit, Hakim Bentak Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Setali tiga uang, kondisi serupa juga dialami Hadi Hidayat. Dirinya juga mendapat perintah untuk mengambil duit ke Dinas PUPRP HSU yang jadi ‘lahan basah’ Wahid. “Saya lupa berapa kali mengambilkan uang itu,” kata Hadi.

Kesaksian dari tiga saksi itu lagi-lagi dibantah Wahid. Saat majelis hakim mengkonfrontir kesaksian di atas sumpah itu kepada terdakwa Wahid.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Anang berkata

    Jaksa, Polisi dan LSM swmoga bsa diperjelas atas nama nya siapa? 🤣

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.