Penuhi Amanat Permendagri, Pemkab Tanbu Ajukan 2 Raperda ke DPRD

0

DUA rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ke DPRD pada Jum’at (22/04/2022) lalu. 

RAPERDA yang diajukan Bupati Abah HM Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo saat rapat paripurna DPRD Tanbu. Dua raperda itu adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan raperda pengelolaan keuangan daerah.

Untuk raperda pengelolaan BMD yang bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efesien.

“Raperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kata Rahmat.

BACA : Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Launching E-Ticketing ASDP Batulicin

Kedua, raperda pengelolaan keuangan daerah ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan. Kemudian, bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA : Gelar Kerjasama Pemkab Tanah Bumbu – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Rapat raripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah didampingi Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus. Kemudian, anggota DPRD, Pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, dan undangan lainnya.(jejakrekam) 

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.