Kejari Tabalong Hentikan Tuntutan Kasus Penganiyaan Lewat Restoratif Justice

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorarive Justice (RJ) tindak pidana penganiyaan yang terjadi di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

KAJARI Tabalong, M Ridosan mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan surat kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor: B-1251/O.3.1/Eoh.2/04/2022 terhadap tersangka Supandi alisa Ikas (66) warga Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Tabalong mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Kamis 21 April kemarin,” katanya saat press rilis di Kantor Kejari setempat, Jum’at (22/4/2022).

BACA : Kejari Banjarmasin Tempuh Keadilan Restoratif, Suasana Haru Terasa Saat Terdakwa Dijemput Di Sel Tahanan

Sebelumnya pada 12 April lalu, ujarnya, pihaknya melakukan tahap II dalm upaya memediasi perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan suami korban, istri tersangka, kepala desa terkait serta penyidik dari Polres Tabalong.

“Hasil mediasi tersebut ternyata korban memaafkan atas perbuatan Ikas kepadanya, karena korban sama tersangka berdampingan sehingga merasa tidak enak kalau terus terjadi pertengkaran sehingga dengan cara damai ini kedua belah pihak bisa rukun kembali,’ ujarnya.

Diketahui, korban penganiyaan sendiri Rusmiati (34) warga Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST) mendapat luka memar di bagian dada.

Ia juga mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/2) pukul 20.00 Wita di sebuah warung di desa tersebut berawal korban yang menyalakan musik sangat keras.

Kemudian membuat Ikas merasa tertanggu dan mendatangi korban untuk menegur, namun tidak di respon korban sehingga mengakibatkan terjadi adu mulut yang membuat emosi tersangka.

BACA JUGA :  Kejari Banjarmasin Tempuh Keadilan Restoratif, Pencuri Dua Kotak Susu Terlepas Dari Jeratan Hukum

“Jadi tersangka ini mengambil sebilah kayu ulin dan memukul ke bagian dada korban sehingga baju korban robek, terdapat luka memeras bagian dada koran kurang lebih ukurannya 6 centimeter berdasarkan hasil visum di RSUD H Badaruddin Kasim pada 5 Maret lalu,” ungkapnya

Ditambahkannya, adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhi syarat antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5  tahun dan harus ada perdamaian antara korban dengan tersangka tindak pidana dilakukan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2.500.000 rupiah.

“Dan terakhir kalau perlu adanya pemulihan keadaan yaitu dengan ganti rugi dari tersangka kepada korban, dan terdang sudah memberikan uang pergantian untuk pengobatan korban sebanyak 2 juta rupiah serta hal inilah salah satu yang menjadi bahan pertimbangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum permohonan dalam RJ ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Tabalong, M Ridosan saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Intelijen, Amanda Adelina, Kasi Pidana Umum  (Pidum), Novitasari dan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Fachry.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.