DPRD Kota Banjarmasin melalui 8 fraksi dan komisi mitra kerja terkait mengeritisi lembar keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin tahun 2021 dalam rapat paripurna, Kamis (22/4/2022).
DAFTAR item yang menjadi sorotan parlemen ini termuat dalam rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin atas LKPj kepala daerah tahun anggaran 2021. Rekomendasi ini dibacakan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto yang merupakan hasil bahasan dari komisi dan fraksi-fraksi di dewan.
Walikota Ibnu Sina merespon rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPj tahun 2021 dan juga didengar Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman dan para pejabat teras pemerintah kota.
Bagi Ibnu Sina, rekomendasi dewan merupakan bentuk mengeritisi serta menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah kota tahun anggaran 2021. Sebab, berdasar ketentuan usai disampaikan dokumen LKPj kepala daerah tahun anggaran 2021, maka selama 30 hari, DPRD yang menggodoknya harus memberikan rekomendasi.
BACA : Angka Kemiskinan dan Pengangguran Banjarmasin Meningkat, Simak Poin LKPj Walikota Ibnu Sina
Diakui Ibnu Sina, rekomendasi dewan ini menyangkut kinerja dinas maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang akan ditindaklanjuti masing-masing SKPD bersangkutan.
“Jadi, saat ini hanya penyerahan rekomendasi dewan. Nantinya akan memasuki tahap apakah nanti LKPj Walikota Banjarmasin tahun anggaran 2021 akan diterima atau ditolak DPRD,” kata Ibnu Sina.
BACA JUGA : AKD DPRD Banjarmasin Resmi Dikocok Ulang dalam Rapat Paripurna, Ini Komposisinya!
Dia memastikan akan menggarisbawahi apa saja yang menjadi atensi dari DPRD Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Terkhusus, bagi SKPD yang mendapat sorotan dari DPRD Banjarmasin.
“Bagi SKPD yang mendapat rekomendasi dari DPRD, agar jangan sampai terjadi ketidaksesuaian yang terulang kembali. Jadi, karena sifatnya rekomendasi, maka kita jaga dan awasi bersama. Ini demi kinerja tahun berikutnya,” cetus Ibnu Sina.(jejakrekam)