Sosialisasi Pembentukan Penghubung KY, Ahmad Fikri Hadin : Jangan Jadikan Lembaga untuk Mengurangi Pengangguran Saja

0

SOSIALISASI Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial menghadirkan pembicara Dr Ichsan Anwari SH MH (dosen Fakultas Hukum Tata Negara ULM) dan Ahmad Fikri Hadin SH LLM (dosen muda FH ULM), serta Komisi Yudisial (KY) RI di General Building Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rabu (20/4/2022).

AHMAD Fikri Hadin SH LLM berharap, penghubung Komisi Yudisial dapat mengakomodir para pencari keadilan dalam menegakkan keadilan. “Berkaitan dengan realita fakta yang terjadi terutama dengan serangan-serangan baik secara personal attack maupun institusional dalam menjalankan proses peradilan. Jadi diharapakan penghubung KY dapat mengakomodir para pencari keadilan dalam menegakkan keadilan,” ujar pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi & Good Governance (PARANG) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Sebab itu, Ia meminta penghubung KY jangan dijadikan lembaga yang  hanya hadir untuk mengurangi pengangguran saja tanpa bisa menjalankan amanat sesuai tujuan hadirnya KY.

Sementara itu, Dr Ichsan Anwari SH MH mencermati  berkaitan konflik kepentingan lembaga terkait dengan pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) terhadap tingkat laku hakim yang dalam Undang-undang. “KY merupakan satu-satunya lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim. Sehingga haruslah ada pembenahan secara detail terhadap ruang kewenganan,” paparnya.

Ia berpandangan, tingkah laku hakim dalam pengawasan internal merupakan ruang Mahkamah Agung. Sedang prilaku melakukan pengawaasan eksternal oleh Komisi Yudisial. “Bahkan dalam keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi belum ada kejelasan terhadap hal ini,” katanya.

BACA: Menanya Ulang Keberpihakan Penegak Hukum kepada Korban Kekerasan Seksual

Sebab itu, sambungnya, perlu dilakukan penataan ulang substansi ketiga UU yakni UU KY, UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman. “Jadi penghubung KY dapat menjelaskan tentang permasalahan kewenangan ini, agar tujuan penguatan lembaga dapat terlaksa,” imbuhnya.

Koordinator Penghubung KY Kalimantan Timur Danny Bunga mengakui ada rencana pembentukan penghubung KY Kalsel merupakan tindakan atas banyaknya laporan masyarakat Kalsel ke KY Pusat. Rekrutmen penghubung KY Kalsel, dijadwalkan Mei 2022. “Ya, rinciannya satu orang koordinator dan tiga orang asisten,” sebutnya.

Meski demikian, jelasnya, tanggal rekrutmen masih menunggu arahan dari pusat. ‘Yang pasti pada bulan depan akan dibuka rekrutmen koordinator beserta asisten, dan persyaratannya akan sekaligus diumumkan,” tandasnya.

Adapun tugas pokok dan fungsi KY di antaranya melaksanakan pemantauan, persidangan. Kemudian menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pedoman prilaku hakim. (jejakrekam)

Penulis Huda/Afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.