Rutan Tanjung Gelar Razia Gabungan, Upaya Deteksi Barang Terlarang

0

RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong, menggelar razia gabungan terhadap warga binaan permasyarakatan (WBP), Selasa (19/4/2022).

KEPALA Rutan Kelas IIB Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan, razia gabungan tersebut didukung oleh sejumlah pihak. Diantaranya personil Kompi Senanapan A Batalyon Infantri 621/Manuntung, Polres Tabalong dan Satpol PP Tabalong.

Razia dilakukan sebagai upaya deteksi dini pemberantasan barang terlarang di lingkungan rutan. ” Ini sebagai upaya deteksi dini. Razia gabungan ini juga merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022 yang akan jatuh pada 27 April 2022 mendatang,” ujar Rommy Waskita Pambudi.

Kegiatan tersebut juga serentak dilaksanakan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan Lapas, Rutan, serta LPKA.

BACA: Bangun Sinergitas Penegak Kamtibmas, Kapolres Dan Dandim 1008 Kunjungi Rutan Tanjung

“Dalam pelaksanaannya,” katanya, “seluruh WBP secara tertib digeledah badan dan diarahkan ke halaman mesjid Al-Mustaqim, rutan setempat untuk diberikan arahan.”

“Kemudian petugas gabungan memeriksa barang-barang di kamar mandi hingga ventilasi kamar, dan tak luput dari penyisiran guna memastikan tidak ada barang terlarang,” katanya.

Hasil giat razia gabungan, pihaknya menemukan barang-barang berupa handphone, ikat pinggang, sendok stainles, cutter, kabel listrik, kartu domino, dan lainnya.

“Saat penggeledahan, kita tidak menemukan adanya WBP menyimpan narkoba. Dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan semua, semoga kedepannya sinergitas antara Rutan Tanjung dengan TNI, Polri dan Satpol PP terus terjaga,” tambahnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.