Terima Setoran Duit Perjalanan Dinas ASN, Hakim Tipikor : Sekda HSU Jadi Tersangka? KPK Nyatakan Belum!

1

ADIK kandung Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap fee proyek Dinas PUPRP HSU di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

ADALAH Muhammad Taufik yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSU dihadirkan sebagai saksi untuk dikorek keterangan di hadapan sang kakak, Abdul Wahid.

Selain Taufik, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kasubag Keuangan Bagian Umum Setdakab HSU, Andi Irawan serta mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) HSU Ahmad Yusri serta Kabag Pembangunan Setdakab HSU, Syaiful.

Saksi-saksi ini pun dicecar secara bergiliran oleh jaksa KPK, Fahmi Ariyoga dan majelis hakim diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno.

BACA : Terima Suap Rp 31 Miliar Lebih, ‘Borok’ Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dibeber Jaksa KPK

Seperti soal gaji Bupati Wahid selama setahun Rp 300 juta tidak pernah diambil terdakwa kepada Andi Irawan. Kemudian, soal jatah uang perjalanan dinas yang diminta Sekda HSU Muhammad Taufik. Jika tidak, jangan harap bisa diparaf sang sekda bagi pejabat atau ASN pergi ke luar daerah dalam rangka perjalanan dinas.

Lagi-lagi, Taufik melakoni jurus tidak tahu. Dia tak mau mengakui soal parafnya yang menjadi syarat untuk mengambil jatah uang perjalanan dinas. “Uang Rp 100 juta ditemukan di rumah Anda itu, darimana?” cecar jaksa KPK. “Itu gaji saya dan uang loper koran,” sahut Taufik.

BACA JUGA : Dititipkan di Lapas Teluk Dalam, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Jaksa KPK pun mengatakan mengapa uang itu tidak ditaruh atau masuk rekening bank. Disahut Taufik, uang itu bisa dipakai kapan saja untuk keperluan. “Uang itu juga dari loper koran,” katanya.

Sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk adik kandung Bupati Wahid, Muhammad Taufik yang merupakan Sekda Kabupaten HSU. (Foto Asyikin)

Sebagai adik kandung Wahid, Taufik mengakui bahwa tanah yang berdiri di atasnya klinik kesehatan di Paliwara, Amuntai merupakan tanah warisan orangtuanya sejak 1996. “Namun, tanah itu sudah dibeli Wahid,” ucap Taufik.

BACA JUGA : Bergaji Rp 6 Juta per Bulan, Sekda HSU Akui Uang Rp 100 Juta Disita KPK dari Kediamannya

Lain lagi dengan Ahmad Yusri. Mantan Kepala BKPP Kabupaten HSU ini dicecar soal banyaknya posisi pelaksana tugas (plt) kepala dinas atau badan di Pemkab HSU. “Sebenarnya saya pernah mengusulkan kepada Sekda HSU agar dilakukan asesmen. Namun, saya tak tahu kelanjutan, karena keburu sudah pensiun,” kata Yusri.

Ia membeber soal penyerahan uang Rp 400 juta kepada Bupati Wahid oleh Syaiful, saksi yang menguruskan tanah di Muara Tapus, Amuntai Tengah. “Iya benar, saya disuruh Marwoto (orang kepercayaan Malik),” sahut Syaiful.

BACA JUGA : Dicecar Hakim dan Jaksa KPK soal Korupsi PUPRP, Sekda HSU Taufik Pakai Jurus Tidak Tahu

Ternyata, giliran majelis hakim justru mengarahkan tembakan pertanyaan ke Taufik. Adik kandung Wahid yang menjabat Sekda HSU ini dicecar soal pemberian uang untuk syarat perjalanan dinas pejabat atau ASN.

“Apakah saudara Taufik ini sudah jadi tersangka,” tanya Ahmad Gawi, hakim anggota kepada jaksa KPK. Disahut jaksa KPK dengan kata singkat; belum, Yang Mulia!

BACA JUGA : Rumah Sekda HSU Digeledah KPK, Ketua DPRD Dipanggil ke Polres HSU

Bagi Ahmad Gawi, jabatan Sekda HSU merupakan jabatan birokrasi yang sepatutnya lebih pintar dibanding dengan bupati, karena jabatan politik.

“Tapi anda harusnya tahu soal birokrasi di Pemkab HSU. Tapi, kenapa Anda selalu menjawab tidak tahu,” tegas hakim ad hoc Tipikor ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/19/terima-setoran-duit-perjalanan-dinas-asn-hakim-tipikor-sekda-hsu-jadi-tersangka-kpk-nyatakan-belum/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Arzi berkata

    Tangkapi lagi… Upik bekaku gaya pina hungang kaitu… Rahasia umum dah kayapa ngalihnya beurusan lawan upik nih mun kd be amplop… Naikakan tersangka aja jua buhan saksi tu pina bepadah kd tau tarus… Sama bungulnya…

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.