Siapa yang Berwenang? Ternyata IMB Ruko Alfarmart yang Ambruk Dikeluarkan Kecamatan Gambut

0

AMBRUKNYA ruko tiga lantai yang ditempati Alfamart di Jalan A Yani Km 14, Gambut, membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, turun tangan.

PENELUSURAN administarsi dan teknis dilakoni Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Selasa (19/4/2022), menyusul robohnya bangunan ruko Alfarmart Gambut.

Pokok utama yang ditelisik PUPR Kabupaten Banjar adalah terkait kelayakan bangunan, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Banjar.

“Saat ini, kami sedang menelusuri penerbitan IMB atas robohnya bangunan ruko di Gambut. Memang benar, berdasar informasi dari pihak Kecamatan Gambut jika IMB itu diterbitkan pada tahun 2012 lalu,” tutur Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Riza Dauly kepada awak media di Martapura, Selasa (19/4/2022).

BACA : Duga Ruko Alfarmart Gambut gagal Konstruksi, Kapolda Kalsel Datangkan Tim Labfor Surabaya

Riza Dauly mengatakan bahwa pihak Kecamatan Gambut memang punya wewenang untuk menerbitkan IMB. Namun hanya untuk ukuran maksimal 200 meter persegi (m²).

“Saat ini, kami menelusuri riwayat bangunan yang roboh, mulai administrasi sampai dengan teknis. Termasuk, IMB hingga cetak biru gambar dan desain bangunan,”  ucap Riza.

BACA JUGA : Korban Alfamart Gambut: 3 Meninggal Dunia, 8 Ditemukan dan 5 Dalam Pencarian!

Dia memastikan ambruknya ruko Alfarmart Gambut akan menjadi momentum bagi Pemkab Banjar untuk menelisik ulang perizinan bangunan. Hal ini demi menjamin keamanan dan melindungi pemilik bangunan maupun pengguna bangunan lainnya.

“Apalagi, ambruknya ruko Alfarmart Gambut telah menelan korban, kami akan awasi lebih baik lagi terhadap perizinan bangunan. Jangan sampai peristiwa semacam ini tidak terulang lagi,” tegas Riza.

BACA JUGA : Belasan Orang Jadi Korban Ambruknya Alfamart Gambut, Polisi: Ada yang Meninggal

Berdasar informasi dari Polres Banjar disebutkan pemiiliki bangunan berdasarkan rekomendasi izin IMB Kecamatan Gambut tahun 2012 dengan luas 9×15 M² konstruksi beton cakar ayam dengan pemohon atas nama H Murjani. Pemohon beralamat di Jalan Achmad Yani Km 14 Gang Swarga Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Melihat ukuran tersebut dan setelah  dihitung 9 x 15 x 3 ( 3 lantai) maka total luasnya menjadi 402 M². Hal ini menjadi pertanyaan siapa yang harusnya punya kewenangan menerbitkan IMB.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.