Pemecatan Kasman Berproses, Posisi Plt Kepala Kesbangpol Banjarmasin Ditempati Asisten Adum

0

MENJALANI masa hukuman sebagai terpidana di Lapas Teluk Dalam, posisi Kasman sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin kini telah terisi. Statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) terancam turut dicopot.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina langsung menunjuk Asisten II Administrasi Umum (Adum), Ahmad Fanani Syaifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin.

Kasman sendiri dilantik secara bersama 11 pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Banjarmasin oleh Walikota Ibnu Sina pada Jumat (4/2/2022) lalu. Ini berarti, baru sekitar dua bulan saja menjabat.

Kasman terjerat kasus korupsi pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin senilai Rp 1,6 miliar, usai terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

BACA : Terbelit Korupsi Terminal Km 6, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Dijebloskan Ke Lapas Teluk Dalam

Pejabat senior itu pun dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin ke Lapas Teluk Dalam sejak Jumat (8/4/2022) guna menjalani masa hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menariknya, Walikota Ibnu Sina mengakui sebenarnya pada 2018 silam, Kasman yang terbelit kasus korupsi Terminal Km 6 karena menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin selalu pengguna anggaran pernah mengajukan pensiun dini, hanya saja ditolak.

BACA JUGA : Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA, Kejari Banjarmasin Siap Eksekusi Terdakwa Kasus Terminal Km 6

Begitu pula, ketika kasusnya bergulir di PN Banjarmasin pada 2019, Kasman mengajukan pensiun dini, namun lagi-lagi ditolak Pemkot Banjarmasin. Nah, mengenai status kepegawaian atau aparatur sipil negara (ASN) Kasman di Pemkot Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan masih dalam proses pemberhentian karena sudah ada putusan inkracht dalam pengadilan.

BACA JUGA : 12 Pejabat Banjarmasin Dilantik Isi Kursi Kosong Kepala SKPD, Walikota: Mudah-mudahan Gaspol

“Saat ini, masih dalam proses administrasi. Keputusan final akan menyusul. Memang harus diberhentikan sesuai perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucap Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (14/4/2022).

Senada Walikota Ibnu Sina, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan hal serupa. “Pak Kasman sudah memulai menjalani putusan pidana setelah ada pelaksanaan (eksekusi) dari Kejari Banjarmasin. Jadi status kepegawaiannya akan mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Ikhsan Budiman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.