Dinilai Langgar HAM, Berumur 15 Tahun, Perda Ramadhan Banjarmasin Jadi Objek Penelitian Hukum

0

UMUR Perda Ramadhan Banjarmasin sudah lebih 15 tahun. Dua kali perda yang digodok DPRD Kota Banjarmasin hingga disepakati menjadi produk hukum. Namun, dalam penerapannya Perda Ramadhan selalu jadi sorotan karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

PERDA khusus yang berlaku di bulan Ramadhan atau bulan puasa ini efektif pada 16 September 2005, usai ditetapkan pada 13 September 2005. Perda Nomor 4 Tahun 2005 mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan sudah lama menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Bahkan, perda ini pun menjadi objek penelitian.

Seperti Yuliyana dalam bukunya berjudul Analisis Yuridis Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan terbitan 8 April 2019, mengkaji dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).

BACA : Tak Ada Dispensasi, DPRD Banjarmasin Minta Pelanggar Perda Ramadhan Ditindak Tegas

Dalam kesimpulannya, Yuliyana mengingatkan agar pemerintah daerah dalam melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasar kewenangan yang diberikan pemerintah pusat. Utamanya, klasifikasi urusan pemerintahan daerah agar tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas.

“Jangan sampai terjadi  kesewenang-wenangan dalam pembentukkan peraturan daerah dalam upaya negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia,” tulisnya.

Perda ini juga menjadi kajian skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rabiatul Adawiyah dalam kajian atau penelitian hukum.

BACA JUGA : Didesak Batalkan Perda Ramadhan, Walikota Ibnu Sina : Silakan Ajukan ke DPRD Banjarmasin

Pada kesimpulan, Rabiatul Adawiyah mengungkap bahwa perda harus memperhatikan HAM sesuai Pancasila dan UUD 1945. Sebab, dalam Perda Ramadhan ini dinilai ada norma dan HAM masyarakat non muslim yang langgar, terkait dengan pengaturan jam buka tempat-tempat makan dan larangan makan di tempat umum.

“Pengawasan terhadap Perda Ramadhan ini secara fungsional dilakukan aparat berwenang seperti Satpol PP, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri serta instansi yang dianggap perlu,” tulis Rabiatul Adawiyah.

Namun, tulis Rabiatul Adawiyah, dalam muatannya Perda Ramadhan ini juga tidak sesuai dengan asas-asas pembuatan perda yakni pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika dan keadilan.

BACA JUGA : Viral! Video Depot Di Veteran Didatangi Satpol PP Banjarmasin, Sampai Digalang Petisi Batalkan Perda Ramadhan

Sementara, Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin dalam hasil risetnya, Perda Ramadhan memang sudah berlaku hampir 15 tahun lamanya di Banjarmasin, memang selalu mengundang pro dan kontra.

“Setiap tahun selalu ada riak-riak penolakan bahkan kontroversial. Sebab, dinilai diskriminatif – memukul rata semua orang, termasuk yang tidak wajib berpuasa,” kata mantan Ketua LK3 Banjarmasin, Noorhalis Majid yang juga peneliti senior lembaga ini kepada jejakrekam.com, Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA : Ada 11 Pelarangan Selama Ramadhan di Banjarmasin, Ini Poin Surat Edaran Forkopimda!

Mantan Kepala Perwakilan Ombdusman Kalsel mengatakan jauh sebelum Perda Ramadhan berlaku, sebenarnya ada kearifan lokal khususnay dalam masyarakat Banjar yang mengenal warung sakadup.

“Warung sakadup ini mengakomodir orang-orang yang tidak wajib berpuasa, dan penegakan Perda Ramadhan juga menyasar warung-warung sakadup. Perlukah perda ini direvisi? Bagaimana kearifan tentang warung sakadup? Ini yang harus kita pikirkan ke depan agar penerapan Perda Ramadhan ini tak lagi mengundang kontroversi di tengah masyarakat Banjarmasin, khususnya,” pungkas Majid.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/16/dinilai-langgar-ham-berumur-15-tahun-perda-ramadhan-banjarmasin-jadi-objek-penelitian-hukum/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.