Pemuda Diamankan bersama 23 Paket Sabu Siap Edar

0

SATRESNARKOBA Polres Barito Utara, berhasil menangkap pemuda yang diduga mau mengedarkan narkotika jenis sabu.

DIA adalah Seto Pracetyo (25) warga jalan Ronggolawe Gang Pararawen II RT 35 Kelurahan Melayu, Muara Teweh, ditangkap pada Rabu kemarin sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Saifullah, Kamis (14/4/2022) mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan, diantaranya, 23 paket plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat total 3,16 gram.

BACA: Tiga Pengedar Sabu Muara Teweh Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan 1 buah handphone warna biru tua, 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah sendok takar, 1 buah korek api warna merah, 1 buah timbangan warna silver, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet kaca 1 buah dompet kecil warna putih.

Selain itu ditemukan juga 1 buah dompet kecil warna biru muda, 2 buah dompet kecil warna abu-abu dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 250.000.

Menurut Saifullah, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah atau barak terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli markotika jenis sabu.

BACA JUGA: Simpan 1,19 Gram Sabu, Pengedar Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah/barak yang dihuni terlapor kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang di saksikan oleh Azwar selaku seketaris RT setempat.

Pada waktu dilakukan penggeledahan di kamar terlapor, di temukan 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 3 buah dompet kecil yang di taruh di atas meja di dalam kamar terlapor. Barang bukti lain yang tercantum di dalam kolom barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.