Ada 3 Perkara Asusila Telah Diputus, Vonis Hukuman Kebiri Sudah Lama Diterapkan di Banjarmasin

0

TERNYATA hukuman pidana tambahan kebiri kimia di Kalimantan Selatan, khususnya vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sudah lama berlaku.

SEDIKITNYA berdasar data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, terdapat tiga perkasa dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Banjarmasin.

Dalam menerapkan eksekusi atau hukuman pidana kebiri kimia, pihak Kejari Banjarmasin juga telah berkoordinasi dengan tim dokter atau tenaga kesehatan terhadap terpidana hukuman tambahan itu.

Fakta ini diungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin, Roy Modino kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (14/4/2022).

BACA : Pelaku Pencabulan Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri

Menurut Roy, eksekusi hukuman kebiri kimia masih dalam proses untuk dilaksanakan, khususnya bagi terpidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap dan final (inkracht).

“Jaksa tidak bisa melakukan langsung hukuman kebiri ini. Kami sekarang lagi berkoordinasi dengan tenaga medis bagaimana prosedurnya,” ucap Roy.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Roy Modino saat diwawancara awak media. (Foto Iman Satria)

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin Febrian Ali mengatakan majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan kepada terpidana atau terdakwa.

Seperti pada perkara asusila dengan vonis kebiri kimia selama setahun terhadap terpidana berinisial MRA. Pertimbangan hukumnya karena begitu besarnya dampak yang disebabkan terhadap korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual dan Unsur Kondisi Psikis dalam Pertanggungjawaban Pidana

“Alasannya karena adanya trauma terhadap korban, lalu ada penderitaan psikis yang mendalam. Apalagi terpidana ini meskipun merupakan orangtua tiri namun seharusnya menjadi orang yang melindungi korban,” kata Febrian Ali.

Adapun tiga perkara yang sudah divonis hukuman pidana tambahan kebiri kimia adalah AM (46 tahun) dengan vonis kebiri kimia selama 2 tahun.  Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Banjarmasin, Rabu (23/6/2021).

Selanjutnya terhadap SY (48 tahun) pada Kamis (12/8/2021) dengan vonis 2 tahun kebiri kimia. Berikutnya, MRA mendapatkan vonis kebiri kimia selama 1 tahun yang dibacakan oleh majelis hakim PN Banjarmasin pada Senin (31/1/2022).

BACA JUGA : Kejahatan Pelecehan: Malu dan Takut, Akhirnya Menguap

Untuk diketahui, hukum kebiri di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan tindak Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain hukuman kebiri, dalam UU Nomor 23/2002 dan PP Nomor 70/2020 itu juga mengatur pengenaan pidana tambahan berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik (chip) untuk mengetahui keberadaan mantan terpidana.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.