Tindaklanjuti SE Kemenkes, Dinkes Banjarbaru Imbau Periode Vaksinasi Covid-19 Diperhatikan

0

DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru mengimbau warga untuk memerhatikan periode vaksinasi Covid-19.

IMBAUAN tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor: SR.02.06/II/421/2022 perihal Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Dalam surat edaran pada 13 Februari 2022 menyampaikan tiga poin. Yakni, pertama bagi sasaran yang mengalami drop uut dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di daerah masing-masing.

Kedua, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform berbeda dari vaksin semula.

BACA : Diguyur Hujan Deras, Ratusan Warga Banjarbaru Antusias Ikuti Vaksinasi di Lapangan Murdjani

Ketiga adalah mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun.

Atas dasar itu, sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memilik masa expired date (ED) atau kedaluwarsa terdekat.

“Kami harap masyarakat memerhatikan periode vaksinasi. Tetap patuhi protokol kesehatan,” kata Sub Koordinator Imunisasi Dinkes Kota Banjarbaru, Erni Syafrida saat ditemui awak media di ruangan kerja, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA : Tak Membatalkan Puasa, Dinkes Banjarbaru Tetap Jalankan Vaksinasi di Bulan Ramadhan

Erni menyampaikan apabila melebihi dari interval selama waktu enam bulan lamanya, maka vaksinasi primer harus mengulang dari awal.

“Yang diulang dapat menggunakan platform yang berbeda dari yang semula berdasarkan Expired Date (ED) yang tepat,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.