Warga Kelua Ditangkap Polisi Menyaru Jual Pentol Ternyata Edarkan Miras
PETUGAS Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil menangkap AR (32 tahun) yang diketahui menjual minuman keras (miras) pada Jumat (8/4/2022) malam.
WARGA Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Tabalong, ini menyaru sebagai penjual pentol namun ternyata dalam gerobaknya justru banyak botol miras.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan yang pihaknya terima tentang adanya aktifitas penjualan miras sehingga petugas segera bergerak ke lokasi.
BACA : Disidang Tipiring di PN Tanjung, ‘Bandar’ Miras di Warukin Didenda Rp 300 Ribu
“Saat petugas sampai, mendapati AR sedang berada di Jembatan Masintan sambil berjualan pentol. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan botol miras di dalam gerobak jualannya,” ujar Iptu Mujiono kepada awak media di Tanjung, Sabtu (9/4/2022).
Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak 13 botol minuman anggur putih dan newport biru. “Atas perbuatannya, AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol,” katanya.
BACA JUGA : Satpol PP Banjarbaru Musnahkan Ratusan Liter Miras: Ada Tuak hingga Anggur Merah
Mujiono mengatakan kini AR beserta barang bukti di amankan ke Polres Tabalong untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).(jejakrekam)