Sukhrowardi di NGopi jrektv, Ibukota Provinsi atau Pusat Perkantoran?

0

MASIH menjadi perbincangan hangat di jrektv, dan dapat diakses di Youtube, IG, FB.  Undang – Undang Provinsi Kalsel yang disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat pada Februari 2022 lalu itu berisi 3 bab dengan delapan pasal. Pada pasal 4 bab II ditegaskan ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.

DASAR hukum pemindahan Ibukota Kalsel sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor  8 tahun 2022, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tertanggal 16 Maret 2022 dan sudah dimasukan dalam Lembaran Negara.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi memastikan seluruh Fraksi DPRD bersepakat mendukung langkah Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan Judicial Review (JR) pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru. “Sebagai orang yang lahir di Banjarmasin, saya tak sepakat Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Memang awalnya disepakati Banjarbaru hanya pusat perkantoran pemerintahan, namun tiba-tiba menjadi Ibukota Provinsi,” ujar Sukhrowardi dalam Ngobrol Pinggiran (NGopi) di jrektv bersama Dr H Subhan Syarief MT di jrektv Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Banjarmasin, Sabtu (9/4/2022).

BACA: Hanya Pemindahan Perkantoran Pemprov Kalsel Bukan Ibukota, Setia Budhi : Banjarmasin Kota…

Ia mengakui warga Kota Banjarmasin memiliki sikap yang demokratis, terlihat pada 24 Maret 2022 seluruh anggota dewan kota bersepakat dan membackup Pemkot Banjarmasin dalam menyelesaikan persoalan ini melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Memang ini bagaikan petir di malam hari,” seloroh mantan aktivis Olah Tajuk Banjar (OTB) ini.

Terpenting menurut Sukhro, Ibukota harus memiliki pelabuhan seperti Makassar, Surabaya, Jakarta. “Nah, Kota Banjarmasin apakah sudah dikatakan tak layak huni?,” tanyanya.

Banjarmasin, sebut Sukhro memiliki sejarah panjang, dan tokoh-tokoh yang mendirikan Kota Banjarmasin bermakam di Banjarmasin. “Bahkan, Banjarmasin pernah menjadi Ibukota Kalimantan. Jadi persoalan sejarah tak bisa dinafikan,” sela Subhan Syarief.

Lalu apa yang membuat Pemkot Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin yang kompak mengajukan gugatan ke MK? Tanya Subhan Syarief. “Sedari awal seharusnya Kota Banjarmasin dilibatkan dalam pembahasan Ibukota Kalsel. Jika ada perbedaan hal biasa. Saya ini wakil rakyat, sebab itu saya mengajak Pemkot Banjarmasin untuk menyusun renstra yang membuat Kota Banjarmasin masih sangat layak menjadi Ibukota Provinsi Kalsel,” papar amggota Fraksi Golkar ini.

Momentum ini, jelasnya, mampu menyatukan soliditas warga Kota Banjarmasin. “Ya, seharusnya diera digital saat ini tidak ada sesuatu yang sulit untuk menjalin komunikasi untuk menyoal perpindahan Ibukota Banjarmasin,” ujarnya.

BACA: Ketua FPPP DPRD Banjarbaru : Kota Banjarmasin Sudah Cocok Jadi Pusat Perdagangan Kalsel Saja!

Sukhro pun menyinggung, apakah sudah selesai pemindahan perkantoran Pemprov Kalsel dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. “Ini harusnya dilaporkan kepada publik, seperti jumlah pegawai, kemudian transportasi antar dari kantor satu ke kantor lainnya, apakah sudah ada dan nyaman bagi pegawai. Progresnya bagaimana? Lalu tiba-tiba ada pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel,” tandasnya.

Ia pun berharap Judicial Review memberikan kepastian, sebab jika dilihat syarat formal pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel tidak terpenuhi. “Ketimbang mengurus perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel, lebih baik mengurus pusat perkantoran yang lengkap infrastruktur dan bagus di Kota Banjarbaru,” imbuhnya.

Tayangan lebih lengkapnya dapat disaksikan di Youtube, IG, FB jrektv. (jejakrekam)

Penulis Afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.