Tak Ada Dispensasi, DPRD Banjarmasin Minta Pelanggar Perda Ramadhan Ditindak Tegas

0

WAKIL Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Matnor Ali menegaskan dalam Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 jo Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadhan, tidak ada istilah dispenasi bagi warga non muslim.

DALAM Perda Ramadhan itu bersifat umum, artinya tidak mengenal warung, depot atau rumah makan baik restoran itu menyajikan makanan untuk warga non muslim atau muslim. Intinya, selama bulan Ramadhan harus tutup,” kata Matnor Ali kepada jejakrekam.com, Jumat (8/4/2022).

Soal insiden adu mulut antara petugas Satpol PP Kota Banjarmasin dengan pemilik depot yang buka di siang bolong bulan puasa, Matnor berpendapat ketentuan yang ada dalam Perda Ramadhan harus ditaati setiap warga Banjarmasin, tanpa kecuali.

“Makanya, kami mengimbau agar pengusaha kuliner baik yang berupa warung makan, depot hingga restoran menaati Perda Ramadhan,” kata mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.

BACA : Didesak Batalkan Perda Ramadhan, Walikota Ibnu Sina : Silakan Ajukan ke DPRD Banjarmasin

Matnor mengatakan pihak Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP sebagai aparat penegak perda harus bertindak tegas, dan tak boleh kendor. “Jangan segan untuk menindak bagi yang kedapatan melanggar perda ini. Tak ada alasan atau pun dispensasi,” cetus Matnor.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini mengatakan hanya ada ketentuan yang meringankan yakni bagi masyarakat ingin membeli makanan dalam bungkusan di warung, depot atau restoran untuk dibawa ke rumah.

“Namun, warung, depot maupun restoran tidak boleh dibuka sepenuhnya selama siang hari bulan Ramadhan. Artinya, tidak boleh buka pintu sepenuhnya. Ya, seperti warung sakadup,” kata Matnor.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar; Matnor Ali. (Foto Mediakita)

BACA JUGA : Viral! Video Depot Di Veteran Didatangi Satpol PP Banjarmasin, Sampai Digalang Petisi Batalkan Perda Ramadhan

Bagi dia, tidak ada istilah warung non halal maupun halal karena pada siang hari bulan Ramadhan harus tutup. Terkecuali, dibuka pada pukul 3 sore untuk keperluan warga berbuka puasa.

“Intinya dalam Perda Ramadhan itu adalah menghormati orang yang berpuasa, sehingga warung makan apapun tidak boleh buka,” tegas Matnor.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan masalah keributan dan adu mulut anak buahnya dengan pemilik depot di Jalan Veteran sudah ditangani Walikota Ibnu Sina.

BACA JUGA : Ada 11 Pelarangan Selama Ramadhan di Banjarmasin, Ini Poin Surat Edaran Forkopimda!

“Dari arahan Pak Walikota, jelas kami di Satpol PP ditugaskan menegakkan Perda Ramadhan. Kalau ada yang mau membikin petisi membatalkan Perda Ramadhan, silakan saja,” kata Muzaiyin.

Mantan Camat Banjarmasin Timur mengatakan ada jalur yang bisa ditempuh warga Banjarmasin keberatan dengan Perda Ramadhan dengan mengajukan usulan revisi atau perubahan terhadap perda tersebut.

“Silakan saja, ada jalur konstitusional melalui DPRD Kota Banjarmasin. Sebab, Perda Ramadhan ini merupakan produk hukum yang disepakati DPRD bersama pemerintah kota. Nah, jika ingin mengusulkan perubahan, tidak masalah asalkan sesuai dengan jalur pembentukan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Muzaiyin.(jejakrekam)

Pencarian populer:perda ramadhan banjarmasin
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.