Elitis atau Dialogis

0

(Mencermati Proses Penetapan Batas Desa Jambu Baru dan Desa Balukung)

Oleh : Nasrullah

KINI estafet penyelesaian sengketa warga Desa Jambu Baru dan PT Tasnida Agro Lestari (TAL) beralih dari legislatif (DPRD Batola) ke eksekutif (Pemkab Batola) melalui langkah konkret terutama penetapan batas Desa Jambu Baru dan Desa Balukung.

SAYANGNYA, proses ini agaknya terkesan elitis. Namun, sebelum dibahas lebih lanjut, terlebih dahulu saya memaparkan situasi yang berkembang terkait sengketa tersebut.

Isu Nasional

Isu persoalan penyerobotan lahan yang diduga keras dilakukan PT TAL terhadap wilayah Desa Jambu Baru yang membuat warga Desa Jambu Baru mengadu ke DPRD Batola telah menjadi isu nasional. Artinya kasus ini secara geografis menyangkut sekitar Kecamatan Bakumpai dan Kecamatan Kuripan saja, tetapi wacana tersebut berkembang luas dan mengalami deteritorialisasi.

Beberapa waktu lalu, media on line diramaikan oleh statemen tegas Kapolda Kalsel, bahwa Komisi III DPR RI menanyakan dan meminta jawaban tertulis Kapolda mengenai sengketa warga Jambu Baru dan PT TAL. Kapolda bahkan memberikan alasan kultural akan keberlangsungan hidup warga Desa Jambu Baru yang masih bergantung kepada lingkungan alami dan bekerja secara tradisional. Simpati ini sungguh sangat diapresiasi mengingat secara umum jika terjadi konflik maka warga selalu dalam posisi subordinat, sedangkan pihak perusahaan berada di posisi superioritas.

BACA : Penegasan Soal Tapal Batas Desa Jambu Baru-Balukung Perlu Dipantau

Boleh jadi simpati Komisi III DPR RI dan Kapolda terhadap tuntutan warga Desa Jambu Baru ini, karena sebagaimana ungkapan “jika sesuatu yang disampaikan oleh hati akan diterima oleh hati pula”. Maka benarlah apa yang disampaikan Alue Dohong, tokoh intelektual Dayak yang kini menjadi Wamen Lingkungan Hidup. Pengantar pribadinya dalam buku Gerakan Laung Bahenda Militansi Orang Dayak Militansi Orang Dayak Bakumpai Menjaga Lahan Gambut dari Ekspansi Perusahaan Perkebunan Sawit di Kalimantan Selatan menyatakan “Gerakan Laung Bahenda merupakan gerakan sosial, moral dan budaya masyarakat Dayak Bakumpai Desa Jambu Baru yang mengedepankan prinsip komunikasi dan dialogis sejajar serta menghindari cara-cara anarkis destruktif dalam menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya rawa gambut” (Dohong, 2020:xii).

Maka dari kampung nun di ujung Batola, warga Desa Jambu Baru telah menunjukkan contoh bersengketa secara beradat yang dalam filosofis orang Bakumpai dan orang Dayak Ngaju umumnya disebut “belum baadat” (hidup beradat).

BACA JUGA : Kasus PT TAL Versus Desa Jambu Baru Jadi Perhatian DPR RI, Nasrullah : Kami Berterima Kasih!

Seturut dengan hal tersebut – sebelum statement Kapolda Kalsel – melalui buku tersebut isu ini telah mengisi wacana nasional. Penerbit Badan Riset dan Inovasi Nasional telah mengakuisisi buku Gerakan Laung Bahenda sehingga dapat diakses secara online. Data terakhir buku ini sejak bulan Oktober 2021 hingga 7 April 2022 telah didownload 158 kali.

Terkesan Elitis?

Anggapan sementara ini muncul dengan melihat pelibatan peserta yang diundang dalam rapat koordinasi batas Desa Jambu Baru dan Desa Balukung, Senin tanggal 4 April 2022 hanya melibatkan pihak pemerintahan kabupaten dan kepala Desa Balukung dan Desa Jambu Baru. Padahal mengacu pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa melibatkan tokoh masyarakat. Keberadaan tokoh masyarakat itu tentu memberikan pandangan berkaitan dengan realitas masyarakat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat Desa di sekitar wilayah sengketa yang menggunakan istilah Saleh, Ketua DPRD Batola sebagai “daerah rawan”.

Penting untuk melihat keterlibatan tokoh masyarakat yang paham situasi lapangan, jika menganalogikan proses penetapan dan penegasan batas (PPB) Desa sebagai sebuah perjalanan hingga terbit peraturan Bupati. Nah selama perjalanan itu, tentu kita membutuhkan penumpang tetap yang memiliki kelayakan sesuai acuan dari pemerintah, bukan penumpang yang diturunkan dan dinaikkan di tengah jalan, terlebih lagi jika penumpang gelap.

BACA JUGA : Penolakan Ekspansi PT TAL di Desa Jambu Baru Diatensi Polda Kalsel dan Komisi III DPR RI

Penegasan saya adalah jika membahas batas desa, tentu berkaitan dengan dua desa tersebut atau jika diperlebar terkait kecamatan Kuripan dan Kecamatan Bakumpai. Desa sendiri meliputi suatu wilayah geografis, demografis, kultural, ekologi dan pemimpin desa yang disebut kepala desa. Persoalannya akan sangat aneh, jika pembahasan batas desa melibatkan unsur di luar pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa serta tokoh masyarakat.

Tanpa mengabaikan respon baik pemerintah kabupaten melalui tim Penetapan dan Penegasan Batas (PPB) Desa Barito Kuala untuk Desa Jambu Baru dan Desa Balukung, saya mempertanyakan rencana mengundang PT TAL pada pertemuan akan datang sebagaimana berita acara rapat fasilitasi penegasan batas desa Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Bakumpai tanggal 4 April 2022.

Sebaliknya, hingga tulisan ini dibuat, belum ada informasi atau undangan kepada tokoh masyarakat kedua Desa tersebut untuk pertemuan selanjutnya pada tanggal 11 April 2022. Keberadaan pihak perusahaan terkait pembahasan batas desa, tidak saya temukan dalam Permendagri Nomor 45 tahun 2016. Wallahu a’lam kalau ada sumber hukum lain yang menguatkan kehadiran mereka.

BACA JUGA : Tolak Ekspansi Kebun Sawit, Warga Desa Jambu Baru Mengadu ke DPRD Batola

Desa dan perusahaan adalah dua pengertian berbeda. Dengan bahasa sederhana, perusahaan berorientasi keuntungan, sedangkan Desa berorientasi sosial, budaya dan kepemimpinan. Saya menegaskan kita sedang membahas batas wilayah antara dua Desa, dan yang secara kebetulan berada dalam dua kecamatan berbeda.

Sebaliknya perusahaan bisa saja dalam satu wilayah desa, atau bahkan berada dalam wilayah beberapa desa. Demikian pula, bisa saja ada beberapa buah perusahaan dalam satu wilayah atau berbatasan dengan suatu desa.  Oleh karena itu, dimana pun perusahaan itu berada, pihak perusahaan yang berada di suatu tempat tersebut, maka pemimpin daerahnya pada level desa tidak lain adalah kepala desa.

Tidak bisa di balik, pemimpin atau manajer perusahaan di suatu tempat dalam hal ini adalah desa, maka ia secara otomatis adalah memimpin warga desa atau posisinya sejajar atau lebih dari kepala kepala desa. Dalil ini terlihat naif tetapi perlu saya sampaikan agar terang benderang.

Penyelesaian Dialogis

Kasus sengketa antara warga Desa Jambu Baru dan PT TAL yang terulang kembali pada minggu terakhir Maret 2022, sebisa mungkin diselesaikan secara dialogis. Saya yakin warga Desa Jambu Baru memiliki kecerdasan atau kemampuan untuk menyelesaikan persoalan di atas meja, bukan dengan jalan pengerahan massa, pengrusakan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA : Tolak Sawit, Pakai Laung Kuning, Warga Desa Jambu Baru Datangi DPRD Batola

Cara dialogis yang selama ini dilakukan karena warga percaya bahwa aspirasi dan keluhan mereka bisa diakomodasi pihak legislatif dan eksekutif.  Selain itu, apa yang dilakukan warga Desa Jambu Baru dalam Gerakan Laung Bahenda selama ini, bukankah dapat menjadi contoh bagi masyarakat di daerah lain bahwa sengketa konflik antara warga dan pihak perusahaan bisa terjadi kapan saja, tetapi pilihan dialogis adalah hal utama.

Akhirnya, apa yang saya kritisi ini akan sangat mungkin terbantahkan jika Pemerintah Kabupaten Batola terutama melalui tim PPB melibatkan tokoh masyarakat, dan melibatkan pihak yang berkompeten dalam proses penetapan dan penegasan batas Desa Jambu Baru kecamatan Kuripan dan Desa Balukung kecamatan Bakumpai. Kita tunggu saja!

Sungei Kambe, 7 April 2022.(jejakrekam)

Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi ULM asal Desa Jambu Baru dan

Penulis buku Gerakan Laung Bahenda Militansi Orang Dayak Bakumpai Menjaga Lahan Gambut dari Ekspansi Perusahaan Perkebunan Sawit di Kalimantan Selatan

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.